Desa Hendak Dihapus, Korban Lapindo Menolak


Selasa, 02 Februari 2016

Korban Lapindo berdialog dengan pegawai Kelurahan Siring (foto: Eko W)

Porong – Pembayaran ganti rugi 80% korban Lapindo yang tergabung dalam peta 22 Maret 2007 silam secara keseluruhan sudah terealisasi pada September 2015 lalu. Namun hal ini bukan menjadi akhir dari permasalahan yang dihadapi oleh para korban Lapindo terutama yang berasal dari desa Siring Timur. Wacana pengahapusan desa mereka telah disosialisasikan oleh Pemkab Sidoarjo pada November 2015 di Kecamatan Porong. Desa-desa yang akan dihapus dalam peta administrasi kecamatan Porong yakni Siring, Jatirejo, dan Renokenongo.

Sejumlah delapan warga korban Lapindo mendatangi kantor kelurahan Siring untuk menanyakan hasil dari sosialisasi penghapusan desa oleh DPR Komisi 10 pada bulan Januari 2016. Harwati (39) salah satu warga desa Siring Timur ikut mendatangi kantor kelurahan Siring yang berada di Kelurahan Gedang. Ia menanyakan apa saja yang dibahas dalam sosialisasi tersebut kepada pemerintahan kelurahan. Selain itu, ia juga menanyakan apakah aset desa juga dibahas dalam sosialisasi tersebut.

Inisiatif penghapusan desa dan kelurahan oleh pemerintah kabupaten Sidoarjo tidak bisa diterima oleh Korban Lapindo dari desa Siring. Mereka memandang penghapusan desa dan kelurahan seharusnya mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya terkait kejelasan aset-aset desa yang menjadi bagian yang terdampak lumpur Lapindo. Warga melihat, ada beberapa aset desa dan kelurahan yang masih luput dari pendataan. Di Kelurahan Siring saja sudah ditemukan persoalan demikian. “Iya ada dua aset yag belum disebutkan yaitu lumbung dan bangunan NU yang sampai sekarang masih dipertanyakan oleh warga,” terang Harwati.

Kedua aset yang diterangkan Harwati, pernah dilakukan pembayaran 20% dan diambil oleh salah satu tokoh masyarakat. Sementara pembayaran 80% tidak diambil. Dana ganti rugi lumbung dan bangunan NU tidak jelas kemana, awalnya dipercayakan kepada ketua RT namun sampai sekarang tidak ada informasi status dana pengganti tersebut.

Harwati menerangkan, selain aset desa itu, masih ada bangunan publik yang seharusnya diperjelas statusnya. Bangunan sekolah SD 1 Siring, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya selayaknya juga diurus karena menjadi aset kolektif warga.

Korban Lapindo dari desa Siring sepakat akan menindaklanjuti masalah rencana pengahapusan desa dengan mengumpulkan lebih banyak lagi korban Lapindo yang kini tinggal di berbagai wilayah. Mereka berencana mengumpulkan bukti data aset desa yang dimiliki Siring saat masih berstatus desa hingga menjadi kelurahan.

Dalam waktu dekat, mereka berencana menindaklanjuti menyikapi rencana ini dengan mendatangi berbagai pihak. “Saya dan kawan-kawan sudah sepakat akan meneruskan masalah ini, bahkan nanti kita juga akan mengirimkan surat keberatan serta audiensi ke DPRD,” tutur Harwati. (Eko W)

 

Translate »