Lumpur Panas: Ada Kesalahan Teknis dan Amdal


Surabaya, Kompas – Semburan gas dan lumpur panas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, terjadi karena beberapa hal. Tiga kemungkinan penyebab insiden itu di antaranya adalah kesalahan teknis, pelanggaran terhadap analisis mengenai dampak lingkungan, dan pengaruh pengeboran dilakukan di daratan (on shore).

Hal ini dikemukakan tim inti Dewan Lingkungan Jawa Timur Antoro Hendra Sanjaya seusai Sarasehan Lingkungan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5/6) di Surabaya.

Perbedaan kondisi pada setiap titik dalam tanah, menurut Antoro, menyebabkan sistem pengeboran tidak dapat disamakan antara satu titik dan titik yang lain.

“Akibat kesalahan dalam pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas ini terjadi semburan lumpur panas,” kata Antoro.

Amdal yang telah dibuat untuk PT Lapindo Brantas, lanjut Antoro, sudah mencakup arahan teknis untuk memantau dan mengelola bila terjadi masalah-masalah yang mungkin terjadi. Bila sampai terjadi insiden seperti luapan lumpur panas, berarti terdapat kelalaian dalam pelaksanaan amdal.

“PT Lapindo pun seharusnya melaporkan secara berkala pantauan berdasarkan rencana pemantauan lingkungan yang ada dalam amdal. Dari laporan itu, dapat dikaji apa yang menyebabkan semburan itu,” tutur Antoro yang juga mantan Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Jatim.

Pengeboran daratan

Pengeboran yang dilakukan di daratan (on shore), menurut Antoro, juga berpengaruh. Berbeda halnya dengan pengeboran lepas pantai. “Kebocoran dalam pengeboran di daratan sangat terasa dampaknya,” katanya.

Antoro memberi solusi agar PT Lapindo mengurangi tekanan sumur dengan membuat terobosan pembuangan ke arah yang aman.

Selain itu, PT Lapindo harus menjelaskan langkah yang akan dilakukan kepada masyarakat serta menyediakan dana community development.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim dalam siaran persnya yang ditandatangani Manajer Kebijakan Publik Choirul Anwar mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencabut kontrak dan mengusut tuntas berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Lapindo Brantas.

Wakil Kepala Bapedal Jatim Dewi J Putriatni mengatakan, Bapedal Jatim tidak mempunyai wewenang untuk menilai PT Lapindo Brantas karena amdal-nya dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kalau Bapedal diminta untuk ikut dalam tim yang memeriksa kandungan lumpur dan gas, bisa saja,” kata Dewi. (INA)

Sumber: Harian Kompas, 6 Juni 2006.

Translate »