Lapindo dan Hak untuk Tahu


Oleh: Agus Sudibyo

Kehancuran infrastruktur di sekitar lokasi lumpur Lapindo kian memprihatinkan.

Jika sebelumnya jumlah penduduk yang harus dipindahkan “hanya” 6.000 kepala keluarga (KK), kini menjadi 13.000 KK. Jika semula putusnya jalan tol Surabaya-Gempol adalah dampak terburuk lumpur Lapindo atas jalur transportasi umum, kini yang terjadi lebih buruk lagi. Jalan arteri Porong sebagai satu-satunya jalur transportasi yang tersisa juga sulit diselamatkan, juga jalur kereta api Surabaya-Malang/Banyuwangi.

Ratusan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera 1 Sidoarjo, Jawa Timur, sempat berdemo di depan Istana Merdeka, menuntut pemerintah serius memperjuangkan nasib mereka.

Sungguh mencengangkan. Semakin lama kita tidak paham atas apa yang terjadi dengan Lapindo. Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun ternyata tidak tahu persis skala bencana yang terjadi. Prediksi skala bencana, skala kerusakan, serta eskalasi kerugian dan korban, banyak yang tidak akurat. Berbagai cara untuk mengurangi luapan lumpur juga tidak efektif. Teknologi yang memungkinkan eksplorasi kekayaan alam bernilai ekonomi tinggi tidak dibarengi ketersediaan informasi dan pengetahuan tentang dampak buruk di kemudian hari.

Peran iptek

Eskalasi dampak semburan lumpur menunjukkan paradoks ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) modern. Kemajuan iptek telah memberi manfaat dan kemudahan bagi manusia. Tetapi, kemajuan iptek juga dapat membuat kehidupan manusia terkepung risiko-risiko yang tak terbayangkan sebelumnya. Iptek untuk memperluas cakrawala pengetahuan, tetapi tidak otomatis membangun kapasitas guna memprediksi aneka kemungkinan negatif yang menyertainya.

Persoalannya, penggunaan teknologi tinggi dalam eksplorasi alam di Indonesia hampir selalu dipaksakan. Berbagai keputusan untuk melakukan eksplorasi yang tidak ramah lingkungan, atau yang terlalu dekat permukiman penduduk dan infrastruktur publik, selalu diputuskan sepihak oleh pemerintah dan pengusaha.

Keberadaan masyarakat dengan aneka beban bukan faktor signifikan dalam menentukan apakah sebuah proyek eksplorasi bisa dilakukan atau tidak. Masyarakat adalah penonton pasif proses pengerukan sumber-sumber alam dan potensi daerah. Mereka bukan hanya tidak tahu bagaimana dan untuk apa hasil eksplorasi kekayaan alam dialokasikan, tetapi juga tidak mendapat penjelasan tentang risiko eksplorasi bagi keselamatan dan kelangsungan hidup mereka.

Namun, jika tiba-tiba terjadi kecelakaan dan masyarakat sekitar menjadi korban, pihak-pihak itu cenderung lamban membuat antisipasi. Yang lebih menggelikan, ada upaya penyebaran persepsi, yang terjadi bukan kesalahan teknis-prosedur eksplorasi, tetapi gejala alam yang lazim terjadi di tempat lain, seperti diwacanakan majalah LUSI (singkatan Lumpur Sidoarjo). “Karena gejala alam biasa, tidak semestinya pihak perusahaan memikul tanggung jawab sepenuhnya,” begitu kira-kira maksudnya.

Daulat publik

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.” Sulit membayangkan bagaimana perintah konstitusi ini dilaksanakan di tengah kesemrawutan manajemen eksplorasi kekayaan alam, yang bukannya semakin menyejahterakan, tetapi justru kian menyengsarakan masyarakat.

Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus Lapindo? Kita harus terus mengingatkan semua pihak bahwa publik berdaulat atas pengelolaan kekayaan alam. Jika pelibatan publik dalam kegiatan eksploitasi kekayaan alam merupakan pilihan yang tidak realistis, setidaknya ada mekanisme yang memfasilitasi publik untuk mengetahui seluk-beluk proyek eksploitasi kekayaan alam itu.

Secara minimal, daulat publik diwujudkan dalam bentuk “hak publik untuk tahu” (right to know). Publik berhak atas informasi yang komprehensif tentang kelayakan aneka fasilitas pertambangan, terutama yang berperangkat teknologi tinggi, dan langkah-langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan fatal. Tak kalah penting, hak publik untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana proyek eksplorasi itu relevan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kasus Lapindo menunjukkan keterbukaan informasi bukan hanya penting dalam kerangka pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi adalah prinsip universal bagi semua aspek kehidupan publik, termasuk untuk menghindarkan publik dari dampak buruk proyek-proyek pertambangan yang selalu diputuskan dan dilaksanakan secara eksklusif dan penuh kerahasiaan.

Andai sejak awal keterbukaan informasi diwujudkan dalam proyek PT Lapindo Brantas, kecelakaan fatal mungkin bisa dihindari dan ratusan ribu orang tidak harus kehilangan rumah, kampung, makam leluhur, sekolah, dan mata pencarian untuk sebuah proyek yang belum tentu mereka pahami apa manfaatnya. (***)

Sumber: Harian Kompas, 20 April 2007


Translate »