Lapindo, Ecocide, dan Culture Genocide


Oleh: M. Ridha Saleh

Sejak 29 Mei 2006 hingga detik ini, semburan lumpur Lapindo membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar ataupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lumpur telah menggenangi 12 desa di tiga kecamatan, merendam tak kurang dari 10.426 unit rumah, merusak area pertanian dan peternakan, serta menggenangi sarana dan prasarana publik. Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini serta lebih dari 8.200 jiwa dipindahpaksakan dan 25 ribu jiwa diungsikan.

Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah. Lalu pipa gas milik Pertamina meledak akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur. Dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam bahkan sampai merenggut nyawa manusia. Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-jalan tol-Porong. Sebuah saluran udara tegangan ekstratinggi milik PT PLN serta seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.

Semburan lumpur yang diakibatkan oleh aktivitas pengeboran PT Lapindo Brantas menuai berbagai kritik ataupun gugatan formal dari pihak-pihak yang peduli. Namun, sebaliknya, tidak sedikit wacana bermunculan yang memposisikan PT Lapindo Brantas tidak bersalah dalam kasus ini.

Dalam konteks ekologi manusia, benarkah PT Lapindo telah melakukan praktek ecocide dan apakah di sana–dalam konteks hak asasi manusia–terdapat dan/atau ditemukan culture genocide?

Wacana ecocide

Franz J. Broswimmer-lah yang mengartikan bahwa ecocide is the killing of an ecosystem. Pemusnahan ekosistem dalam hal ini tidak boleh dilepaskan dari kenyataan bahwa ekosistem merupakan tata dan rangkaian kehidupan manusia. Dari pengertian Broswimmer, kita bisa mengerti bahwa apa yang terjadi di sekitar luapan lumpur Lapindo merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemusnahan ekologi dan hilangnya hak-hak dasar kehidupan masyarakat di Sidoarjo.

Lebih lanjut Broswimmer menjelaskan bahwa pemusnahan ekosistem dilakukan melalui tindakan sistematis. Sistematis dalam konteks ecocide tentu berbeda dengan unsur sistematis yang dimaksudkan dalam konteks genocide. Sistematis dalam ecocide adalah suatu tindakan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh pelaku dan menyebabkan musnahnya satuan-satuan penting fungsi ekologi, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia.

Ada tiga unsur dampak yang dimaksudkan dalam wacana ecocide, yaitu pertama, dampaknya sangat panjang terhadap suatu satuan dan fungsi kehidupan serta tidak dapat dipulihkan kembali. Kedua, terdapatnya satuan dan fungsi yang musnah pada suatu rangkaian kehidupan dari kondisi semula. Ketiga, terdapatnya penyimpangan-penyimpangan fisik dan psikis manusia.

Satu hal yang juga penting dalam wacana ecocide, tidak terlalu mempersoalkan penyebab kejadian, tapi lebih menekankan konteks, akibat, dan dampak kejadian serta sejauh mana bahaya kehidupan itu akan terancam dari kejadian tersebut.

Jika kita mengacu pada wacana ecocide dalam konteks semburan lumpur Lapindo, kita dapat melihat indikasi-indikasi secara gamblang bahwa di sana terdapat praktek ecocide, karena yang paling nyata dari dampak yang diakibatkan oleh semburan lumpur Lapindo adalah dampaknya yang sangat panjang dan musnahnya satuan-satuan penting fungsi ekologi, sosial, dan budaya terhadap kehidupan manusia.

Culture genocide

Culture genocide dapat diartikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa terhadap satuan fungsi dan tatanan kehidupan secara massal, dengan mengubah atau menghancurkan sejarah dan simbol-simbol peradaban suatu kelompok atau komunitas. Culture genocide, menurut pakar hukum internasional dan kebiasaan hukum pidana internasional, bukan bagian dari tindakan dan tidak dapat disebut sebagai unsur praktek genocide, karena genocide hanya mengakui unsur-unsur perlakuan yang bersifat fisik, seperti yang terurai dalam Statute Roma dan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.

Adakah praktek culture genocide dalam kasus lumpur Lapindo? Sejauh ini kasus lumpur Lapindo luput dari wacana-wacana hak asasi manusia. Justru kasus tersebut lebih didominasi oleh masalah teknis saintis dan hukum positif. Padahal kasus ini, dalam konteks hak asasi manusia, dapat dikategorikan sebagai kasus yang memiliki dimensi yang sangat serius terhadap masalah-masalah kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan, jika kita mencermati secara mendalam, dalam kasus tersebut terdapat unsur-unsur tindakan yang menyebabkan hilangnya tatanan kehidupan, yaitu hilangnya sejarah, termasuk simbol-simbol masyarakat setempat.

Mengungkapkan berbagai wacana dan dimensi yang terjadi pada kasus semburan lumpur Lapindo, sesungguhnya saya tidak ingin memojokkan PT Lapindo Brantas. Saya bermaksud agar hukum dapat ditegakkan, keadilan dapat dipenuhi, dan kebenaran dapat diungkapkan. (***)

Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2008

Translate »