Kementerian Lingkungan Hidup Menuai Protes


Lapindo dan Riau Andalan Pulp and Paper mendapat skor tinggi

JAKARTA – Hasil pemeringkatan perusahaan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup menuai protes. Sejumlah perusahaan, termasuk PT Lapindo Brantas dan PT Riau Andalan Pulp and Paper, yang selama ini dinilai telah mendatangkan banyak masalah lingkungan, mendapat skor tinggi dari pemerintah.

Protes keras datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Lembaga swadaya masyarakat ini mempertanyakan alat ukur yang digunakan dalam penilaian tersebut.

Menurut Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, ada ketidaksesuaian antara fakta dan hasil pemeringkatan sejumlah perusahaan. “Kami curiga, kriteria yang ada tidak mampu memotret secara nyata perilaku perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” katanya kemarin.

Dalam hasil penilaian ini terdapat lima peringkat dengan penanda warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Penilaian didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam penanganan pencemaran udara dan air, juga penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Dari 516 perusahaan yang secara sukarela ambil bagian dalam program ini, 180 di antaranya dinyatakan masuk kategori biru, yang merupakan standar minimum pemerintah.

Dari perusahaan-perusahaan yang masuk kelompok biru, yang mengejutkan, Lapindo termasuk salah satunya. Yang juga mengagetkan, pada kategori hijau terdapat PT Riau Andalan Pulp and Paper, yang beberapa waktu lalu disidik Kepolisian Daerah Riau dalam kasus pembalakan liar. Perusahaan lain yang masuk kelompok ini ialah PT Toba Pulp Lestari, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Lapindo dinilai tak layak lolos uji pemerintah karena bencana semburan lumpur di sumur Banjar Panji 1, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, diduga akibat tidak ditaatinya analisis dampak lingkungan oleh perusahaan milik keluarga Bakrie itu saat melakukan pengeboran.

Akibat bencana itu, tiga desa terendam lumpur dan ribuan warga harus mengungsi. “Berapa orang yang sakit akibat menghirup gas di Porong?” kata Direktur Walhi Bambang Catur Nusantara di Surabaya kemarin. “Belum lagi kerusakan ekosistem akibat lumpur. Apa hal ini tidak dilihat?” ujarnya. Atas dasar itu, “Lapindo harusnya masuk kategori merah atau hitam,” kata Pius Ginting, Pengkampanye Isu Tambang dan Energi Walhi.

Berry juga mempertanyakan Newmont yang mendapat peringkat hijau dan Freeport yang masuk kategori biru minus, karena dianggap telah menimbulkan banyak masalah lingkungan. Karena itu, Siti Maimunah, Direktur Eksekutif Jaringan Tambang, khawatir hasil penilaian akan merugikan lingkungan dan masyarakat.

Manajer Senior Hubungan Eksternal Newmont Malik Salim menegaskan status yang diberikan pemerintah menunjukkan keberhasilan perusahaan mengelola dan melindungi lingkungan. Tiga tahun lalu, Newmont juga mendapat penilaian serupa.

Walhi dan pakar hukum lingkungan Universitas Padjadjaran Daud Silalahi mendukung rencana pemerintah menggugat 13 perusahaan yang masuk kategori hitam dua kali berturut-turut ke pengadilan.

Daud juga mengusulkan agar perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan diwajibkan menjaminkan uangnya di bank. “Kalau ada kerusakan, ganti ruginya langsung diambil dari situ.”

Maria Hasugian, Rudy Prasetyo, Rohman Taufik, Dianing Tyas, Supriyantho Khafid (Koran Tempo)

Translate »