Lumpur Lapindo, Polisi Minta Keterangan 2 Ahli Tambahan


JAKARTA – Kepolisian akan meminta keterangan dua saksi ahli tambahan untuk membaca laporan pengeboran sumur Banjar Panji 1 oleh PT Lapindo Brantas. Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution mengatakan dua ahli baru dimintai keterangan pekan depan. “Setelah itu kami mengajukan berkas ke kejaksaan lagi,” kata Rusli ketika dihubungi Tempo kemarin.

Rusli enggan menyebutkan nama kedua ahli yang akan dimintai keterangan. Menurut dia, kepolisian telah menyertakan catatan pengeboran dalam berkas pemeriksaan dan keterangan ahli yang membaca catatan pengeboran itu. Dari awal, katanya, catatan pengeboran sudah disertakan.

Ia membantah catatan pengeboran berbeda dengan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Rusli, catatan pengeboran yang diminta kejaksaan sama dengan catatan dalam bukti kepolisian. Rusli mengatakan berkas ke kejaksaan sebenarnya sudah lengkap. Kepolisian mengetahui alat perekam kegiatan pengeboran dari para ahli. “Alatnya sama, hanya beda persepsi saja,” katanya.

Kejaksaan Agung beberapa kali mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus semburan lumpur Lapindo. Sejauh ini terdapat perbedaan pendapat mengenai penyebab semburan lumpur Lapindo. Lapindo menyatakan semburan lumpur akibat bencana alam, sedangkan sejumlah ahli mengatakan semburan itu akibat aktivitas pengeboran di sumur Banjar Panji 1.

Pekan lalu, kejaksaan mengumumkan dugaan perbedaan data petugas pengeboran PT Lapindo dengan data Real Time Chart (RTC) atau alat pencatat pengeboran dari waktu ke waktu. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan, hasil RTC belum pernah dibaca ahli.

Dalam gelar perkara dua pekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kepada polisi. Kejaksaan meminta polisi melengkapi hasil pembacaan RTC yang kemudian akan dibahas bersama para ahli dari kedua pihak. Hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman S. Sumawiredja mengatakan kejaksaan meminta polisi menerjemahkan laporan pengeboran sumur Banjar Panji 1, Porong, Sidoarjo oleh PT Lapindo. Terjemahan sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diproses.

Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, belum bisa dihubungi. Pekan lalu, Ia menyatakan petugas pengeboran PT Lapindo telah mencatat kegiatannya sesuai dengan standar operasi pengeboran. Hasil catatan, kata dia, bisa dimonitor setiap waktu. Prinsipnya, tak ada perbedaan antara catatan petugas pengeboran dan data di RTC.

Hasil kajian Tim Independen Keteknikan bentukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan pengeboran sudah benar. “Tentunya mereka juga sudah melakukan analisis data RTC yang sudah di kepolisian,” kata dia lewat pesan singkat pekan lalu. “Perlu kesepahaman dan keahlian dari para ahli untuk menginterpretasi data tersebut.”

PRAMONO | ANTON APRIANTO | FAMEGA | PURWANTO

© Koran Tempo

Translate »