Lapindo dinominasikan sebagai pelanggar hak pemukiman warga


korbanlumpur.info – Porong: Bencana Lapindo telah membawa dampak yang sedemikian besar. Terdapat paling tidak 17 ribu keluarga kehilangan tempat tinggal, serta sekitar 75 ribu warga yang terpaksa menjadi gelandangan akibat terjangan Lumpur panas. Sementar puluhan ribu lainnya terancam untuk mengalami nasib serupa.

Karena itulah, Centre on Housing Rights and Evictions, COHRE, lembaga pemantau Hak Pemukiman yang berkedudukan di Geneva, Swiss berencana menominasikan Lapindo sebagai pelanggar hak pemukiman warga.

Untuk mendapatkan fakta yang mendukung nominasi ini, COHRE mengirim dua orang staf-nya untuk melakukan fact and finding mission ke Sidoarjo. “Tujuan kami adalah untuk mempelajari tentang bagaimana bencana yang tampaknya disebabkan oleh kesalahan industri ini sudah melanggar hak pemukiman warga,” ujar Zoe Gray, officer dari COHRE yang bersama Malavika Vartak melakukan kunjungan selama 3 hari ke Sidoarjo dari tanggal 18-20 Agustus 2008.

Disamping melihat lokasi semburan, COHRE juga menemui berbagai kelompok korban dan sejumlah lembaga dan individu yang selama ini terlibat mendampingi korban Lumpur Lapindo. Selain itu, delegasi COHRE juga melihat langsung ke desa-desa yang terletak di luar peta terdampak yang sudah mengalami berbagai kerusakan akibat semburan lumpur, seperti keluarnya semburan gas, amblesan tanah dan hilangnya berbagai akses terhadap fasilitas yang sebelumnya mudah didapat.

Pelanggar hak pemukiman warga (housing rights violator) merupakan salah satu dari 3 jenis award yang diberikan COHRE setiap tahun, bersama dengan pelindung hak pemukiman (housing rights protector) bagi negara dan pejuang hak pemukiman (housing rights defender bagi individu.

Lapindo, diusulkan untuk dinominasikan sebagai pelanggar hak pemukiman oleh beberapa lembaga dan individu yang peduli dengan masalah Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hal ini disebabkan karena fakta bahwa Bencana Lumpur yang disebabkan oleh Lapindo telah menyebabkan puluhan ribu korban di Sidoarjo telah kehilangan rumah tinggal secara permanen. Sementara tanggungjawab perusahaan dalam menangani masalah ini masih jauh dari yang diharapkan.

Menurut COHRE, hak akan pemukiman yang layak merupakan hak semua orang. Disamping tersedianya perumahan, situasi dimana pemukiman tersebut berada juga harus layak untuk ditinggali oleh warga. “Dan bencana lumpur ini jelas menyebabkan puluhan ribu orang telah kehilangan hak-hak pemukiman maupun terkurangi haknya akan lingkungan pemukiman yang tenang dan layak,” ujar Zoe Gray.

COHRE juga menilai bahwa skema ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah jauh dari memadai. Warga seharusnya memperoleh kembali aset dan kualitas hidup seperti yang sebelumnya mereka peroleh sebelum semburan lumpur terjadi. Disamping itu, semua hal yang terkait dengan faktor ekonomi, sosial dan budaya seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan strategi yang tepat bagi upaya pemukiman kembali warga.

Setelah penyelidikan lapangan ini dilakukan, COHRE akan membuat laporan terkait dengan hak akan pemukiman korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo yang sudah terlanggar. Dan kalau Lapindo terbukti melakukan hak pemukiman warga sesuai dengan usulan pihak yang menominasikan, maka Lapindo akan mendapatkan gelar pelanggar hak perumahan warga. “Hasilnya akan diumumkan akhir tahun ini di Swiss,” pungkas Zoe Gray.