Nilai Aneh untuk Lapindo


Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan PT Lapindo Brantas sebagai perusahaan yang memperoleh nilai cukup bagus dalam soal lingkungan hidup sungguh membingungkan. Publik tahu apa yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Sudah lebih dari dua tahun lumpur menyembur dari ladang pengeboran yang dikelola PT Lapindo Brantas, dan membuat sengsara warga sekitarnya.

Akibat semburan yang bahkan masih berlangsung hingga sekarang, lebih dari 10 ribu rumah tenggelam. Enam desa harus dihapus dari peta, ribuan orang kehilangan tempat bernaung dan harapan. Belum lagi kerugian ekonomi bernilai puluhan triliun rupiah akibat lumpuhnya industri dan infrastruktur. Bagaimana mungkin kemudian Lapindo justru mendapat nilai baik dalam hal pengelolaan lingkungan.

Memang, yang mendapat label biru (artinya bagus) dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) bukanlah unit perusahaan Lapindo yang melakukan pengeboran sehingga kemudian terjadi semburan lumpur. Penerima label ini adalah anak perusahaan Lapindo Brantas yang memproduksi gas. Tapi, apa bedanya bila pemilik perusahaan itu sama?

Penghargaan lingkungan seharusnya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar bersih dari unsur perusakan dan pencemaran lingkungan. Bukan hanya pencemaran lingkungan, mereka juga harus memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Apakah kedua faktor itu sudah dipenuhi oleh PT Lapindo Brantas?

Yang kita tahu, penyelesaian bencana lumpur Lapindo belum tuntas. Sampai sekarang, lumpur masih menyembur. Kerusakan lingkungan sudah pasti akan bertambah luas dan parah dari hari ke hari. Upaya ganti rugi kepada korban yang diberikan oleh pemerintah dan Lapindo, jelas, tak menghapus dampak kerusakan itu. Apalagi tidak semua korban lumpur mendapat ganti rugi sebagaimana yang seharusnya.

Bahkan siapa yang harus bertanggung jawab atas kehancuran lingkungan itu pun sampai sekarang belum jelas. Belum ada kepastian hukum, apakah semburan lumpur Lapindo akibat kelalaian dalam proses pengeboran, atau memang bencana alam. Semua masih merupakan kontroversi. Maka, di tengah kontroversi seperti ini, bukanlah langkah tepat memasukkan Lapindo sebagai perusahaan yang relatif ramah lingkungan.

Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup lebih berhati-hati dalam memberi peringkat pelestari lingkungan. Apalagi, dalam daftar peringkat itu, perusahaan yang masuk kategori merah dan hitam lebih banyak perusahaan kecil. Bagaimana dengan perusahaan besar yang membabat hutan habis-habisan, atau perusahaan tambang yang mencemari sungai dan laut dengan limbahnya?

Penghargaan seperti yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya menjadi pendorong bagi perusahaan untuk meningkatkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan. Tujuan ini hanya bisa berhasil bila ada kriteria yang jelas. Tanpa kejelasan kriteria, masyarakat akan semakin skeptis terhadap keseriusan pemerintah melestarikan lingkungan.

Koran Tempo

Translate »