Menteri PU: Prioritaskan Warga Perum TAS I


Menurut Djoko, mekanisme pembayaran ganti rugi bagi warga yang wilayahnya masuk dalam peta terdampak diatur dalam Keputusan Presiden 14/2007.  “Tolong diberikan prioritas kepada warga Perum TAS yang sampai saat ini belum dapat 20 persen,” katanya.

Djoko Kirmanto yang mengaku baru mengetahui fakta ini kemudian meminta konfirmasi pada Yuniwati Theryana, perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya. Yuniwati mengatakan, warga yang belum menerima 20% ganti rugi belum memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Menurut dia, PT Minarak telah menyelesaikan ganti rugi 12.100 berkas tanah warga yang sudah lengkap. “Jika sampai sekarang belum dibayar, tentu ada hal yang belum dipenuhi,” katanya.

Juru bicara warga Perum TAS I Sumitro membantah pernyataan Theryana Yuniwati. Menurut dia, alasan warga menunda penyerahan berkas karena ada pelanggaran yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya. “Tertundanya berkas itu karena ada poin-poin kesepakatan jual beli yang ingin diubah Lapindo. Padahal hal itu tidak diatur dalam risalah Wapres,” ujarnya.

Saat ini setidaknya terdapat 100 orang warga Perum TAS  I yang belum mendapatkan ganti rugi 20%. Padahal, berdasarkan kesepakatan warga dengan PT Lapindo dalam risalah Wakil Presiden, batas waktu pembayaran ganti rugi 20% April 2008.

“Kami putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sampai akhirnya kami terpaksa menyerahkan berkas ke PT Minarak Lapindo Jaya, Januari lalu. Tapi sampai sekarang belum juga diproses,” kata Sumitro. (E1)


Translate »