PT Lapindo Wajib Bayar Tanah Non Sertifikat


Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa pengikatan ganti rugi tanah warga yang tidak bersertifikat mengikuti aturan yang sama dengan ganti rugi bagi tanah bersertifikat. Hal itu sesuai risalah pertemuan antara Menteri Sosial, BPN, BPLS, PT Minarak Lapindo Jaya, dan perwakilan warga 4 desa korban lumpur pada 2 Mei 2007.

Perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka mengaku datang hanya mendampingi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan tidak dapat membuat keputusan sepihak. “Kami datang hanya untuk mendampingi BPLS. Tidak bisa kami langsung tanda tangan begitu saja. Kami harus mengkaji dulu,” kata Yuniwati Theryana, perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya.

Komnas HAM yang memfasilitasi pertemuan itu akhirnya memutuskan meminta pemerintah dan warga korban menandatangani kesepakatan dengan disaksikan PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya. (E1)


Translate »