Warga Pertanyakan Pengukuran


SIDOARJO – Sosialisasi tentang rencana pengukuran lahan dan ganti rugi telah dilaksanakan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Besuki. Dalam kesempatan itu, warga mengajukan beberapa pertanyaan menarik.

Misalnya, terkait bentuk fisik yang diukur berdasar kondisi sebelum atau sesudah terendam lumpur. Abdul Rokhim, wakil warga, mempertanyakan hal itu. Menurut dia, kondisi bangunan sebelum dan sesudah terendam berbeda. Misalnya, lantai yang sebelumnya keramik sekarang tidak bisa dilihat kembali. Selain itu, beberapa benda rumah telah dijarah orang. “Jadi, kondisinya sudah tidak sama,” katanya.

Jika didasarkan pada kondisi terakhir, Rokhim menyatakan, banyak warga yang rugi. Sebab, bentuk fisik saat ini tidak sebaik kondisi awal. Otomatis, hasil pengukurannya berbeda. “Sebaiknya disesuaikan dengan kondisi awal,” pintanya.

Pertanyaan itu ditanggapi Humas BPLS Akhmad Zulkarnain. Dia menjelaskan, ketika pengukuran nanti, tim pengukur wajib didampingi pemilik rumah. Mereka (pemilik rumah) akan ditanya kondisi bangunan yang sebelumnya dan dibandingkan dengan sekarang. “Untuk itu, kami mohon warga menuturkan kondisi yang sebenarnya,” tuturnya.

Bila pemilik rumah sedang berhalangan, Zulkarnain meminta ada pihak yang sudah diberi mandat untuk mendampingi tim pengukur. Dengan begitu, tim pengukur tidak kesusahan mencari orang yang akan ditanya tentang kondisi sebelum dan sesudah terendam lumpur. “Minimal harus ada wakilnya,” ucapnya.

Zulkarnain menambahkan, keberhasilan pengukuran bergantung pada kerja sama beberapa pihak. Yakni, tim pengukur yang terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dukungan dari masyarakat. “Semuanya harus bekerja sama,” katanya.

Zulkarnain menegaskan, pengukuran akan berlangsung secara optimal. Supaya cepat selesai, tim pengukur bekerja dua kali dalam sehari. Yaitu, siang mereka melakukan pengukuran, sedangkan malamnya membuat rekapitulasi hasil pengukuran.

“Semua itu dikerjakan di pos yang bertempat di salah satu rumah warga,” ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa warga bisa melihat hasil rekapitulasi pengukuran di posko tersebut.

Ditanya soal bukti tanah, Zulkarnain mengatakan tidak masalah. Sebab, pihak BPN tidak mempersoalkan letter C atau pethok D. Yang dipersoalkan adalah ukuran tanah yang sebenarnya. “Maka, dilakukan pengukuran,” jelasnya.

Kemarin malam (8/8) sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Pejarakan. Mereka yang hadir adalah warga Desa Pejarakan dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon. Di Pejarakan ada 9 RT yang masuk peta, sedangkan di Kedungcangkring ada 3 RT.

Zulkarnain menjelaskan, sosialisasi hanya membahas masalah pengukuran. (riq/ib)

© Jawa Pos


Translate »