Belum Dilunasi 20 Persen, Warga Disuguhi (Lagi) Skema Cicilan


Semula, pada Januari itu sekelompok warga Perumtas memasukkan 44 berkas mereka. “Kemarin yang 21 berkas sudah mendapat  pelunasan 20 persen,” ujar Sumitro, Koordinator PW Perumtas 1. Sisanya MLJ enggan membayar, dan malah menawarkan skema baru lagi, yakni cicilan 15 juta. “Ada 15 berkas yang dibayar 15 juta dulu sebagai angsuran dari 20 persen itu. Dan sisanya ada 8 berkas yang belum dapat sama sekali,” tambah Sumitro.

Sebenarnya pada 30 Agustus 2007, warga telah menyerahkan berkas kepada pihak BPLS yang selanjutnya diserahkan ke pihak MLJ. Namun, berkas itu ditolak atas pertimbangan belum ada tanda tangan dari pihak RT/RW. “Penolakan yang dilakukan oleh pihak MLJ dan BPLS pada saat itu sebenarnya tidak beralasan. Karena menurut  keterangan dari Menteri PU, hanya dibutuhkan tanda tangan dari kelurahan atau kecamatan saja,” tutur Sumitro.

Baru pada Januari 2008, berkas warga diterima oleh MLJ untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Proses verifikasi sendiri berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 8 bulan. Dan pada 18 September 2008 terjadi Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) antara warga dan MLJ. Dalam surat PIJB tersebut dinyatakan pembayaran ganti rugi sebesar 20 persen harusnya dilakukan paling lambat 14 (empat belas hari) setelah penandatanganan PIJB tersebut.

MLJ sendiri ketika dimintai konfirmasi oleh warga menyatakan belum dapat membayar dengan dalih mengalami kesulitan likuiditas dana dari perusahaan induk mereka. Sejumlah 15 berkas warga hanya mendapatkan uang sebesar 15 juta rupiah sebagai angsuran. Sisanya ada 7 berkas yang menurut MLJ terlalu besar nominal ganti ruginya. Sisanya satu berkas lagi ditawarkan proses ganti rugi B to B (bussiness to bussiness), dengan dalih rumah yang ditempati juga dijadikan tempat usaha rumahan.

Sampai hari ini, menurut rekapitulasi MLJ pada 7 November 2008, terdapat 12.061 berkas yang sudah direalisasi pada tahap pertama plus 711 berkas pada tahap kedua, sehingga total 12.772 berkas. Sementara menurut catatan BPLS, terdapat 13.585 berkas tanah dan bangunan warga korban. Ini artinya terdapat 813 berkas yang belum memperoleh 20 persen.

Sedangkan untuk pelunasan 80 persen, catatan MLJ menunjukkan 3.799 sudah terselesaikan per 7 November dengan berbagai skema penyelesaian. Artinya, masih terdapat sedikitnya 9.786 yang mayoritas sudah jatuh tempo.

MLJ memang punya banyak cara mengulur-ulur proses pelunasan. Sebelumnya MLJ menyuguhkan uang pinjaman 10 juta rupiah per KK bagi sejumlah warga yang belum mendapatkan pelunasan tersebut. “Ketika warga mendapat 20 persen dari pembayaran ganti ruginya, uang akan langsung dipotong 10 juta,” lanjut Sumitro.

Masih menurut Sumitro, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi 20 persen itu akan cair. Dari pembicaraan dengan pihak Minarak dengan perwakilan warga yang meminta konfirmasi mengenai persoalan ini, diperoleh keterangan bahwa pembayaran akan dilaksanakan secepatnya, yaitu paling lambat akhir bulan November ini.

Namun hal itu juga tidak dapat dikatakan kejelasan waktu mengingat tidak adanya perjanjian tertulis. “Minarak hanya berjanji secepatnya melakukan pembayaran 20 persen itu,” tutur Sumitro. [mas/ba]


Translate »