Tempo – PT Minarak Didesak Bayarkan Ganti Rugi


Hari Suwandi, salah satu perwakilan warga yang menerima ganti rugi secara cash and carry, mengatakan berkas tersebut adalah rekapitulasi korban semburan lumpur dari Desa Kedungbendo, Jatirejo, Siring, dan Renokenongo.

Tujuan penyerahan berkas itu agar pembayaran kekurangan ganti rugi 80 persen, yang nilainya kurang-lebih Rp 200 miliar, segera dibayar PT Minarak Lapindo Jaya.

Ia mengatakan pembayaran ganti rugi 80 persen telah jatuh tempo. Seharusnya, pembayaran dilakukan pada Juni lalu. “Tapi sampai sekarang belum dibayar, kami minta agar BPLS mendesak PT Minarak membayar ganti rugi yang 80 persen,” ucapnya. DINI MAWUNTYAS


Translate »