Tempo – Tuntut Ganti Rugi 20 Persen, Lapindo Mengangsur Rp 15 Juta


Menurut Pitanto, salah satu korban, kesanggupan itu diutarakan PT Minarak Lapindo Jaya, yang bertindak sebagai juru bayar PT Lapindo, beberapa waktu lalu kepada para korban.

“Beberapa waktu lalu kami mendapat pemberitahuan, Minarak hanya sanggup membayar Rp 15 juta kepada masing-masing korban yang belum membayarkan ganti rugi,” katanya Pitanto kepada Tempo kemarin.

Pembayaran, kata Pitanto, sudah mulai ditransfer melalui anjungan tunai mandiri masing-masing korban lumpur.

Direktur Operasional Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo membenarkan hal itu. Menurut dia, pembayaran Rp 15 juta itu bentuk angsuran Lapindo. Pembayaran angsuran ini, kata dia, sesuai dengan permintaan para korban. “Mereka pernah minta dibagi merata dulu,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, PT Minarak akan kembali mengangsur sisa kekurangannya secara bertahap. Namun, dia tak menjelaskan sampai berapa pembayaran secara mengangsur ini dilakukan.

Anggota staf humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Achmad Khusairi, juga membenarkan perihal pembayaran yang dilakukan dengan mengangsur itu.

“Alasan Minarak, uang yang ada dibagi dulu kepada korban lumpur yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi 20 persen,” ujarnya.

Menurut Pitanto, uang Rp 15 juta itu tidak akan cukup digunakan beberapa bulan di pengungsian. Padahal, berdasarkan perjanjian ikatan jual-beli dengan Minarak, dia seharusnya mendapat Rp 160 juta untuk pembayaran ganti rugi 20 persen.

Saat ini, kata Pitanto, ada 456 berkas korban di Renokenongo senilai Rp 37 miliar yang belum mendapatkan pembayaran ganti 20 persen. Adapun 1.921 warga korban semburan lumpur kini mengungsi di pasar baru Porong. l DINI MAWUNTYAS


Translate »