Warga Korban Lumpur Lapindo di Luar Peta Terdampak Menuntut Tanggung Jawab Lapindo dan Pemerintah


Desa-desa tersebut mengalami berbagai kerusakan akibat semburan lumpur Lapindo yang selama dua tahun lebih dibiarkan meluber. Air minum tidak lagi bisa digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Fasilitas umum mengalami rusak berat. Pencemaran logam berat dalam kandungan udara yang dihirup sehari-hari oleh warga telah mengakibatkan berbagai macam penyakit. Sedikitnya 4 orang meninggal dunia akibat inhalasi udara tersebut.

Sedikitnya 268 rumah di Desa Ketapang dan 215 rumah di Desa Siring Barat mengalami kerusakan berupa retakan akibat amblesan (land subsidence). Kerusakan irigasi di Desa Permisan mengakibatkan sedikitnya 865 hektar lahan tambak hancur, sehingga tingkat produksi tambak menurun hingga 50 persen, di saat biaya produksi meningkat sedikitnya 25 persen. Lahan sawah sedikitnya 30 hektar di Desa Besuki Timur yang menjadi sumber penghidupan warga tidak lagi bisa digunakan.

Tapi Pemerintah tidak memberi penanganan terhadap wilayah tersebut dengan alasan tidak masuk peta terdampak. Lapindo juga dibiarkan bebas tanpa konsekuensi perdata maupun pidana apa pun. Memang, Pemerintah mengklaim telah memberikan pasokan air bersih, tapi itu sama sekali jauh dari kebutuhan warga. Di Ketapang, misalnya, hanya disediakan 4 tandon air bersih untuk warga sebesar 1462 keluarga. Kerusakan fasilitas umum seperti drainase tidak dilakukan perbaikan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, demi keselamatan hidup warga, kami menuntut Pemerintah dan Lapindo untuk menangani segala kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari semburan lumpur Lapindo. Juga kami meminta pemulihan segala aspek kehidupan kami yang telah hilang maupun rusak akibat munculnya semburan.

Sekaitan dengan itu juga kepastian hukum untuk Lapindo harus segera ditegaskan. Setelah pertemuan para ahli Geologi Iternasional di Cape Town, Afrika Selatan yang menyebutkan bahwa semburan lumpur ini disebabkan oleh kegiatan eksplorasi PT Lapindo Brantas, Inc.

Kami menunggu bukti nyata keseriusan pemerintah dan Lapindo hingga akhir tahun ini, jika kemudian kami tidak menemukan keseriusan dalam usaha penyelamatan dan pemulihan hidup kami oleh pemerintah dan Lapindo, maka kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami melalui berbagai aksi solidaritas baik di Jakarta ataupun di Sidoarjo.

Jakarta, 11 Desember 2008
Masyarakat Desa di Luar Peta Terdampak   

Mundir D.I (Permisan) 081230051661, Jarot. S Suseno (Siring Barat) 081703430135, M. Irsyad (Besuki Timur) 081332482952, A. Salam (Ketapang) 081553209985


Translate »