Pemerintah Diminta Kucurkan Dana Talangan


Menurut Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Rekorlap) Sunarto, masih ada sekitar 150 berkas milik korban lumpur dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, yang uang muka ganti rugi 20 persen belum lunas. Bila sampai 20 Januari 2009 uang muka tersebut belum dilunasi, warga berencana akan berangkat ke Jakarta mengadu ke DPR.

“Kami akan mendesak pemerintah melalui DPR agar mengeluarkan dana talangan guna pembayaran uang muka ganti rugi. Dengan turunnya harga minyak dunia, kami pikir dana talangan tersebut tidak akan memberatkan beban keuangan negara,” ucap Sunarto, Kamis (15/1) di Sidoarjo.

Hal serupa dikemukakan Paring Waluyo, pendamping korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Peraturan Presiden (Geppres). Ia mendesak supaya pemerintah pusat mengucurkan dana talangan untuk membayar sisa uang ganti rugi sebesar 80 persen yang tersendat hingga kini. Menurut dia, pemerintah seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap warganya ketika sedang tertimpa musibah.

Korban lumpur tidak bisa menunggu lama karena mereka sangat membutuhkan uang untuk biaya kontrak rumah dan biaya hidup. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memerhatikan nasib warganya dengan segera mengucurkan dana talangan,” kata Paring.

Dewan Pengarah Panitia Khusus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo Jalaluddin Alham mengatakan, pengucuran dana talangan yang diambilkan dari APBD atau APBN jelas menyalahi aturan. Menurut dia, dana talangan bagi korban lumpur di dalam peta terdampak sama sekali bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan PT Minarak Lapindo Jaya.

“Di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 diatur jika tanggung jawab di dalam peta merupakan tanggung jawab Minarak, sedangkan untuk wilayah di luar peta menjadi tanggung jawab pemerintah,” tutur Jalaluddin.

Bila dana talangan tersebut akan dikucurkan, kata Jalaluddin, Perpres No 14/2007 tersebut harus dubah terlebih dahulu. Itu pun harus dibarengi dengan pemberian jaminan berupa aset-aset milik Lapindo Brantas Inc yang selanjutnya membayar ganti rugi tersebut kepada pemerintah. (APO)


Translate »