Warga di Wilayah Peta Terdampak Enggan Pindah


Menurut koordinator tiga desa, Abdul Rokhim, warga enggan pindah karena belum ada kejelasan kapan pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dilaksanakan. Warga khawatir nasib mereka terkatung-katung seperti nasib korban lumpur Lapindo lain yang hingga kini belum jelas penyelesaian ganti ruginya.

”Berdasar aturan perpres, pembayaran 80 persen akan diberikan Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPLS) jika penyelesaian ganti rugi yang ditanggung Lapindo selesai. Padahal, ganti rugi yang diberikan Lapindo berlarut-larut tanpa kejelasan sampai kini,” kata Rokhim, Kamis (1/1) di Sidoarjo.

Pada Juli 2008, tiga desa itu dimasukkan ke dalam wilayah peta terdampak lumpur karena dinyatakan tidak layak huni. Terdapat 1.666 keluarga (6.094 jiwa) yang tinggal di tiga desa itu. Pada pertengahan September 2008, mereka menerima uang muka ganti rugi 20 persen dan uang bantuan sosial dari BPLS.

Berdasarkan perjanjian warga tiga desa dengan BPLS, setelah menerima uang bantuan sosial yang terdiri dari uang kontrak selama dua tahun senilai Rp 5 juta, uang evakuasi Rp 500.000, dan uang jatah hidup Rp 300.000 selama enam bulan, warga diberi batas waktu 90 hari untuk keluar dari tempat tinggal mereka karena desa itu akan dibangun menjadi kolam penampungan lumpur. Batas terakhir untuk pindah tanggal 31 Desember 2008.

Kepala Humas BPLS Achmad Zulkarnain menjelaskan, meski batas waktu warga untuk pindah telah habis, pihaknya tidak akan serta-merta menganggap warga melanggar perjanjian. BPLS masih memberi toleransi waktu bagi warga hingga mereka memiliki tempat tinggal baru.

”Pemerintah perlu mendorong Lapindo agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur sehingga kekhawatiran warga terkait sisa pembayaran ganti rugi 80 persen tidak terjadi,” kata Zulkarnain.

Untuk uang muka ganti rugi 20 persen bagi warga di tiga desa, pemerintah melalui BPLS telah mengeluarkan dana hampir Rp 101 miliar. Jumlah itu belum termasuk uang bantuan sosial sekitar Rp 15 miliar. Seluruh dana tersebut diambil dari APBN 2008. (APO)


Translate »