Gubernur Desak BPN Terbitkan Sertifikat bagi Korban Lumpur


Dalam pertemuan dengan sembilan perwakilan korban lumpur Lapindo, Senin (30/3) di Kantor Gubernur, Surabaya, Soekarwo mengatakan, tanpa sertifikat, warga akan kesulitan mendapatkan ganti rugi. Karena itu, proses penggantian Letter C dan Pethok D menjadi sertifikat adalah langkah tepat menyiasati permasalahan pembayaran.

Suwito, ketua Gerakan Pendukung Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Geppres), mengungkapkan, sampai saat ini PT Minarak Lapindo Jaya belum menerima atau mengakui permasalahan ganti rugi surat Letter C dan Pethok D. Padahal, pemerintah sudah bersedia mengakui bukti kepemilikan non-sertifikat tersebut.

“Sudah ada surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengatur mekanisme jual-beli, baik yang sertifikat, maupun non-sertifikat. Tapi PT Minarak Lapindo Jaya tetap menolak untuk membayar,” ujarnya. Sejak pukul 11.00, ratusan warga korban lumpur Lapindo mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur. Sekitar 200 warga korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam koalisi korban lumpur Lapindo tersebut ingin mengadukan tersendatnya pembayaran ganti rugi tanah bagi warga yang surat tanahnya berupa Letter C dan Pethok D.

Pada prinsipnya, ratusan warga menuntut tiga poin, yaitu perlakuan sama terhadap status tanah non-sertifikat maupun sertifikat, penegasan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, dan tuntutan ketegasan presiden menyelesaikan ganti rugi tanah maksimal akhir tahun 2008.

Lapindo Tetap Menolak

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh menolak bukti kepemilikan tanah berupa Letter C dan Pethok D bisa dijadikan akta jual beli tanah. Lapindo, menurut Andi, sudah memberikan jalan keluar bagi korban lumpur pemilik Letter C dan Pethok D berupa cash and restlement. Ia berharap agar warga mau menerima tawaran itu.

“Tetap tidak bisa (bila Letter C dan Pethok D dijadikan akta jual beli tanah). Kami menolak itu. Solusi yang kami berikan berupa cash and restlement adalah solusi terbaik bagi pemilik berkas berupa Letter C dan Pethok D. Bila Gubernur membawa persoalan ini kepada Presiden, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Andi.

Wakil Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Rekorlap) Pitanto mengatakan, tawaran Lapindo tersebut dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, warga kesulitan untuk mendapatkan ukuran tanah yang sebenarnya karena sudah terendam semburan lumpur. Menurut Pitanto, sangat tidak mungkin bagi warga pemilik Letter C dan Pethok D mengukur kembali luas tanah mereka.

Skema cash and restlement adalah skema bagi pemilik Letter C dan Pethok D untuk menerima uang muka 20 persen dan sisanya, yaitu pembayaran 80 persen, dibayar dengan cara mengganti tanah milik warga yang terendam lumpur dengan luas tanah yang sesuai. 

Senin, 30 Maret 2009 | 22:16 WIB


Translate »