“Aset Bakrie Rp 40-60 Triliun.”


Sumitro, Koordinator Koalisi Korban Lumpur: 

Sejak lumpur panas di Porong, Sidoarjo, menyembur pada Mei 2006 lalu, sedikitnya sudah tujuh perjanjian dibuat antara korban lumpur dan Lapindo dengan pemerintah. Salah satu perjanjian itu adalah skema penyelesaian yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tak kunjung selesai sampai sekarang. Lantaran sudah kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian, korban lumpur Lapindo itu tak henti menuntut haknya.

Adalah Sumitro, salah satu korban yang didaulat oleh warga untuk menjadi koordinator perjuangan tersebut. Pekan lalu, ia bersama seratus lebih warga menagih janji Lapindo melalui pengendali kelompok usaha Bakrie, Nirwan Bakrie. Hasilnya, warga dijanjikan lagi pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dengan cara dicicil Rp 15 juta per bulan. Kepada Tempo, Sumitro membeberkan betapa sulitnya dan melelahkan usaha menagih janji itu.

Apa hasil pertemuan dengan Nirwan Bakrie dan beberapa menteri Rabu pekan lalu?

Sangat mengecewakan. Nirwan Bakrie mengumumkan hanya mampu membayar Rp 15 juta per berkas per bulan. Jelas kami tidak puas karena kami ingin dibayar tuntas tanpa skema cicilan.

Alasan Grup Bakrie membayar dengan skema cicilan?

Mereka menyebut angka Rp 40 miliar, batas maksimal kemampuan membayar ganti rugi selama setahun ini. Jumlah yang sangat tidak masuk akal. Setelah kami tekan sampai suasana memanas, keluar angka Rp 15 juta per berkas per bulan. Padahal, sebelumnya sanggup membayar Rp 30 juta per bulan. Perubahan angka itu menunjukkan bahwa Lapindo tidak jujur dengan kemampuan keuangan mereka.

Bagaimana bisa muncul angka Rp 15 juta?

Kami tidak tahu karena saat kami keluar, ada pertemuan lanjutan. Pertemuan itu tertutup antara Lapindo dan tiga menteri. Kami tidak dilibatkan. Kami disuruh menunggu. Di situlah kami curiga pertemuan tersebut sengaja memposisikan korban lumpur hanya untuk menerima keputusan mereka. Kami melihat kembali panggung sandiwara para menteri dan Lapindo.

Artinya, Anda tidak lagi mempercayai peran menteri. Lantas, apa upaya selanjutnya?

Meneruskan aspirasi warga dengan tidak lagi melalui para menteri dengan Lapindo. Kami akan sampaikan langsung ke Presiden. Caranya, kami akan ramai-ramai akan mendatangi Istana. Kalau perlu, membangun tenda sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami juga akan ke DPR di Senayan. Target kami pemerintah harus memberikan dana talangan, itu berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Bukankah Menteri Sosial sudah menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan dana talangan?

Kami tidak akan berhenti meskipun ada pernyataan menteri begitu. Menteri itu bermaksud menjegal tuntutan korban lumpur. Kami meyakini komitmen Presiden, bukan pembantunya yang berupaya mengebiri dan memenggal keinginan Presiden. Itulah pentingnya kami bertemu Presiden. Target kami awal Maret.

Seperti apa mekanisme pembayaran ganti rugi yang ditawarkan Lapindo?

Ini yang samar-samar. Lapindo hanya menyampaikan bahwa keadaan ekonomi membaik dan harga saham grup Bakrie bagus, akan menaikkan nilai www.moneygrampoint.mx cicilan. Tapi, kami tidak percaya dengan janji-janji kosong itu.

Apa kesepakatan itu di luar perjanjian 3 Desember lalu?

Kami sebenarnya tidak mendorong penyelesaian skema cicilan Rp 30 juta per bulan. Tuntutan kami tetap sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, yang menyatakan 20 persen dibayar di depan dan penyelesaian 80 persen secara tunai dilakukan saat jatuh tempo. Tindak lanjut peraturan itu sudah dibuat dengan akta perjanjian ikatan jual beli. Jadi, untuk masing-masing korban, kapan pembayaran 80 persen sudah jelas. Tapi, peraturan itu dimentahkan dengan perjanjian 3 Desember dan keputusan Rp 15 juta kemarin. Kami anggap ini penipuan terhadap kesepakatan bersama. Kalau tidak ada titik temu, kami akan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai penipuan.

Kalau itu dianggap penipuan, kenapa Anda tidak segera melaporkan?

Kami mencoba bernegosiasi dengan pemerintah dan mencari cara yang aman untuk semua pihak. Namun, kalau ternyata hasilnya tidak memuaskan, kami ambil langkah tersebut, apa pun risikonya. Batas waktunya sebelum pemilu ini.

Apa Anda punya bukti kuat bahwa Lapindo membohongi korban lumpur?

Kepada korban di dalam peta terdampak, Lapindo selalu mengatakan akan tunduk dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007, tapi sampai sekarang tidak dijalankan. Ketika skema jual-beli dibuat, kami diminta bikin perjanjian di depan notaris, juga diingkari. Pada kelompok korban lain ditawarkan skema yang macam-macam seperti relokasi, tapi ternyata rumah yang dijanjikan belum seluruhnya dibangun.

Ada lagi skema yang cicilan Rp 30 juta per bulan, kemudian dikandaskan dengan keluarnya skema pembayaran Rp 15 juta per bulan. Belum lagi ketika warga mengambil hak realisasi pembayaran 80 persen, kami diminta tanda tangan di atas kuitansi bermeterai senilai aset ganti rugi 80 persen. Ternyata, uang yang ditransfer ke rekening warga tidak sesuai dengan nilai yang tertera di kuitansi. Inilah modus penipuan itu.

Tapi, tidak semua korban lumpur merasa tertipu?

Bisa dibilang seluruh warga merasakan karena yang sudah jatuh tempo selalu dipanggil diminta tanda tangan pelunasan 80 persen. Bahkan, ada yang sudah tanda tangan kuitansi pelunasan 80 persen, tapi sampai hari ini duitnya belum ditransfer.

Berapa banyak warga yang mengalami itu?

Untuk angka pastinya saya tidak punya. Tapi, cukup banyak warga yang mengalami ini.

Kalau Anda sendiri merasa tertipu dalam skema yang mana?

Hak saya baru jatuh tempo akhir Februari ini. Kalau mereka tidak memanggil untuk tanda tangan pelunasan, saya akan layangkan surat resmi kepada PT Minarak Lapindo Jaya (juru bayar Lapindo) bahwa kewajiban pembayaran sudah jatuh tempo.

Bagaimana kalau surat Anda tidak ditanggapi?

Saya akan meminta pemerintah melakukan sita jaminan aset, baik yang berupa deposito ataupun surat berharga kepada keluarga Bakrie. Bakrie masih punya aset yang cukup untuk membayar Rp 2,95 triliun.

Anda tahu dari mana aset Bakrie masih banyak?

Mereka pernah bilang masih punya aset Rp 40 triliun atau Rp 60 triliun. Tinggal ketegasan pemerintah.

YEKTHI HM

Sumber: Koran Tempo (Edisi 23 Februari 2009)


Translate »