Pemerintah Dinilai Lamban


Demikian dinyatakan anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS), Sabtu (18/7), saat berkunjung ke rumah Okky Andriyanto (55), warga RT 03 RW 01 Siring, yang di rumahnya keluar semburan gas dan lumpur. Empat anggota TP2LS yang berkunjung ke Siring adalah Fakhrudin Djaya, Nizar Dahlan, Tamam Ahda, dan Ali Mubarok.

”Pemerintah sangat lamban bertindak. Padahal, dengan kondisi di Siring seperti ini, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak merelokasi seluruh warga Siring. Tanah yang kemungkinan ambles sewaktu-waktu sangat sulit diprediksi. Relokasi ini untuk mencegah dampak yang lebih luas saja,” kata Nizar.

Menurut Nizar, pemerintah sejauh ini sama sekali belum menyerahkan proposal mengenai upaya untuk merelokasi warga di wilayah berbahaya, di luar pusat semburan. Padahal, pihak legislatif siap mendukung untuk menganggarkan dana berapa pun yang diperlukan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan merelokasi warga sangat bergantung pada pemerintah.

Fakhrudin menambahkan, pihaknya telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Revisi tersebut menyangkut nasib warga di luar peta terdampak, yang dinyatakan tidak layak huni agar segera direlokasi. Namun, belum ada tanggapan tentang usulan revisi itu.

Bingung

Sementara itu, Okky Andriyanto, yang dua bangunan rumahnya ambles pada Selasa pekan lalu, menyatakan belum ada kejelasan mengenai nasibnya. Sampai hari Sabtu, ia sama sekali belum menerima uang bantuan sosial dari pemerintah meskipun sudah menandatangani perjanjian pemberian bantuan.

”Bingung, kalut, itu yang saya rasakan. Apalagi, bisnis saya ikut terhenti akibat semburan. Pemerintah belum juga bertindak apa-apa karena uang bantuan belum saya terima,” kata Okky.

Kepala Humas BPLS Achmad Zulkarnain mengatakan, setelah warga menandatangani perjanjian bantuan sosial, mereka harus menyerahkan berkas berisi fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat nikah. Jika berkas itu selesai diserahkan, warga akan dibuatkan rekening dan buku tabungan di Bank Rakyat Indonesia. Melalui rekening itulah bantuan sosial akan diberikan.

Bantuan sosial itu berupa uang kontrak rumah Rp 2,5 juta setahun per keluarga, uang evakuasi Rp 500.000 per keluarga, dan uang jatah hidup Rp 300.000 per bulan per jiwa selama enam bulan. Bantuan sosial diberikan kepada 576 keluarga (2.174 jiwa) di tiga desa yang dinyatakan tidak layak huni, yakni Siring, Mindi, dan Jatirejo, semuanya di Kecamatan Porong. (APO)


Translate »