Warga Keberatan Isi Perjanjian


Saat ini ada 15 keluarga di Desa Siring yang masih bertahan sejak amblesnya rumah Okky Andriyanto (55) di RT 3 RW 1 pada Selasa (14/7).

Warga keberatan pada isi perjanjian nomor empat poin (c), yaitu ”bila kondisi Siring dinyatakan aman oleh pejabat berwenang untuk ditinggali, maka warga diperbolehkan kembali mendiami rumah mereka”. Menurut mereka, Siring tidak mungkin pulih kembali seperti sebelum muncul semburan lumpur dan gas. Karena itu, pemerintah harus merelokasi seluruh warga.

“Pemerintah bila membuat kebijakan jangan setengah-setengah. Bila seperti itu, nasib warga masih mengambang. Apalagi, belum ada jaminan mengenai nasib tanah dan rumah kami,” kata Mahmud Marzuki, koordinator warga Siring, Kamis di Sidoarjo.

Menurut

Kepala Desa Siring Mohammad Pain Ghozali, warga Siring ada yang menerima skema bantuan sosial dan ada yang menolak.

”Kami memberikan kebebasan kepada warga untuk mengungsi atau bertahan. Namun, kami anjurkan mengungsi demi keselamatan jiwa,” katanya.

Pemerintah memberikan bantuan sosial bagi warga di Desa Siring, Mindi, dan Jatirejo, Kecamatan Porong, yang wilayahnya dinyatakan tak layak huni akibat semburan lumpur. Bantuan itu berupa uang evakuasi Rp 500.000 per keluarga, uang kontrak rumah Rp 2,5 juta setahun, dan uang jatah hidup Rp 300.000 per bulan per jiwa selama enam bulan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menganggap penetapan relokasi dan ganti rugi tanah warga Desa Siring merupakan wewenang pemerintah pusat. ”Kami hanya bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan bantuan dari alokasi APBD perubahan,” kata Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut Soekarwo, Pemprov Jatim masih menunggu rekomendasi Komisi D DPRD Jawa Timur terkait kasus amblesnya tanah Desa Siring. Rekomendasi yang dibutuhkan adalah langkah menyiapkan lahan permukiman warga yang layak. (APO/ABK)


Translate »