SIDOARJO – Puluhan korban lumpur Lapindo di Desa Midi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, memprotes pembagian bantuan sosial bagi warga di luar peta berdampak. Mereka mengadukan masalah tak meratanya pembagian bantuan sosial itu kepada Panitia Khusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Penyaluran bantuan tak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Ahmad Sofii, tokoh masyarakat Mindi, Senin (21/12).
Mereka menilai Kepala Desa Mindi Misran memanipulasi data penerima bantuan sehingga dari 18 rukun tetangga, hanya tiga rukun tetangga yang menerima bantuan.
Mereka menuntut agar bantuan sosial dihentikan serta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) diminta untuk mensurvei ulang penerima bantuan. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional juga diminta untuk mendata dan mengukur ulang tanah yang berada di Desa Mindi.
Kondisi Desa Mindi terjepit antara tanggul penampung lumpur Lapindo serta Sungai Porong. Akibatnya, kini nilai aset warga terus merosot tak terkendali. Bahkan, sejumlah perbankan menolak memberikan pinjaman dengan jaminan lahan dan bangunan di sekitar Desa Mindi. “Hingga kini kami tetap bertahan karena tak memiliki tempat tinggal yang lain,” katanya.
Panitia Khusus Lumpur Lapindo menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Bupati Sidoarjo, BPLS, dan warga Mindi. Tujuannya untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. “Kami tampung keluhan warga Mindi,” katanya.
Secara terpisah, juru bicara BPLS Ahmad Zulkarnain mengatakan bahwa bantuan sosial disalurkan melalui survei yang benar. Tim BPLS sebelumnya telah mendata rumah tinggal korban lumpur yang tak layak huni, di antaranya rumahnya muncul semburan lumpur dan gas serta mengalami tanah ambles. “Hanya rumah yang tak layak huni yang menerima bantuan,” katanya.
Penyaluran bantuan ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang BPLS. Dana bantuan berupa uang sewa rumah sebesar Rp 2,5 juta per tahun, biaya pindah Rp 500 ribu, serta setiap jiwa mendapat bantuan sebanyak Rp 300 ribu per bulan. Bantuan itu dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keluarga yang telah menerima bantuan diminta untuk mencari rumah pengganti disesuaikan dengan dana yang dimiliki. Sedangkan rumah yang dianggap layak huni tetap tak diberi bantuan.
Bantuan sosial ini disalurkan untuk yang berbatasan dengan tanggul penahan lumpur, di antaranya Desa Mindi, Siring dan Jatirejo. Seluruh warga Siring dan Jatirejo mendapat bantuan sosial, karena survei menunjukkan seluruh rumah tak layak huni dan berbahaya.
EKO WIDIANTO © TEMPO Interaktif