Korban Lumpur Lapindo Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Lahan


“Hampir empat tahun tak ada ganti rugi,” kata Kepala Desa Kedungbendo, Hasan.

Mereka menuntut agar perusahaan milik Bakrie Group menyelesaikan tanggungaan membayar ganti rugi sesuai kesepakatan dengan tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Hasan menyebutkan, dari total 1.600 kepala keluarga, 174 keluarga diantaranya belum menerima pembayaran ganti rugi. Akibatnya hingga kini, mereka tak memiliki rumah tinggal dan memilih mengungsi di masjid setempat.Total seluas 33 hektare lahan milik warga, yang belum terbayar.

Hasan juga mengeluhkan lahan seluas 20 ribu meter persegi miliknya belum terbayar. Lahan ini digunakannya untuk lahan perumahan PT Teguh Rakhmat Jaya, perusahaan properti miliknya. Lahan senilai Rp 25 miliar ini telah tenggelam menjadi kolam penampung lumpur.

Roikan, warga Kedung Bendo korban lumpur Lapindo juga mengeluhkan tersendatnya pembayaran angsuran ganti rugi yang dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya. Lantaran, hingga kini dirinya belum menerima angsuran ganti rugi sebanyak Rp 15 juta per bulan seperti yang dijanjikan. “Dijanjikan dibayar setiap tanggal 3, tapi sejak empat bulan ini sering terlambat,” katanya.

EKO WIDIANTO 
(c) TEMPO Interaktif

 


Translate »