Pembangunan di Porong, Permendagri Direvisi


 
Dengan revisi Permendagri, pemerintah tidak harus mengganti penggunaan tanah-tanah kas desa atau tanah negara yang akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di kawasan tersebut. Pemerintah dapat menggantinya dengan tanah kas desa lainnya di kabupaten yang berbeda.
 
Keputusan revisi Permendagri tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Sukarwo, dalam keterangan pers, seusai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Wapres Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/1/2010) sore tadi. Rapat yang dihadiri sejumlah menteri terkait, juga memutuskan untuk merevisi Permendagri tersebut dalam waktu sepekan.
 
“Pemerintah akan merevisi Permendagri No 4 tahun 2007. Jika tidak direvisi, pemerintah menghadapi hambatan menggunakan tanah untuk pembangunan sejumlah infrastruktur. Selama ini, pembangunan infrastruktur lambat karena terkendala Permendagri tersebut,” tandas Soekarwo.
 
Menurut Soekarwo, ketentuan pasal 15 Permendagri No 4 Tahun 2007 menyatakan tanah-tanah kas desa atau tanah negara yang digunakan harus diganti dengan tanah kas desa atau tanah negara di kabupaten tersebut. Ini yang tidak bisa, karena tanah korban luapan lumpur sangat luas sekali. “Oleh karena itu, harus direvisi dengan mengubah mengganti tanah kas desa atau negara di kabupaten lainnya,” tambahnya.
 
Mengancam
 
Soekarwo mengakui kelambatan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut, menyebabkan sejumlah investor mengancam untuk merelokasi industrinya di kawasan lain. Bahkan, Soekarwo menilai adanya kerugian akibat belum terselesaikannya infrastruktur di kawasan yang bisa mencapai Rp 11 triliun.
 
Infrastruktur yang harus dibangun, di antaranya jalan arteri Porong-Gempol sepanjang 10,1 kilometer. Selain itu, infrastruktur pembangunan jalur pipa gas, air, dan jaringan listrik. “Adapun untuk jalan tol, kami memutuskan terakhir saja rencana pelaksanaannya. Sekarang jalan arterinya dulu yang harus diselesaikan,” jelas Soekarwo.
 
Lebih jauh, Soekarwo menjelaskan, perubahan Permendagri No 4 tahun 2007 tidak hanya berlaku bagi lahan di kawasan di Sidoardjo, Jawa Timur, akan tetapi berlaku secara nasional sehingga bisa diterapkan pada proyek-proyek jalan tol lainnya.
 
Dikatakan Soekarwo, apabila infrastruktur di kawasan tersebut selesai dibangun, maka pertumbuhan ekonomi akan terpacu dan meningkat dari 4,8 persen mencapai enam persen.
 
(c) Kompas.com 

Translate »