Waduh! Rumah Warga Kedungbendo Mulai Terendam Lumpur


Sidoarjo, 22 Januari 2010 – Puluhan warga asal desa Kedungbendo, Tanggulangin mengaku resah karena rumah mereka mulai tergenangi air lumpur yang berasal dari tanggul perbatasan dengan pemukiman warga.

Warga memilih bertahan di rumahnya yang dikelilingi tanggul itu, karena sampai kini belum mendapatkan pelunasan ganti rugi 80 persen yang sudah dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) tiga tahun yang lalu.

Menurut Ana Supiati (35) warga setempat, warga memilih bertahan meski Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengalirkan lumpur ke kolam lumpur (pond) yang berbatasan dengan wilayahnya. “Kami tidak akan beranjak sebelum sisa pelunasan 80 persen untuk bangunan dan tanah dibayar oleh PT MLJ,” katanya, Jumat (22/1/2010).

Ucap Ana, air lumpur ini datang secara pelan tapi pasti sejak dua hari yang lalu. Rumah warga yang berjumlah kurang lebih 22 rumah tidak berani meninggalkan rumahnya karena sudah tidak mempunyai uang untuk mengontrak. Uang muka yang sudah didapatkan dari PT MLJ juga sudah habis untuk keperluan keluarga.

“Jika pelunasan 80 persen dicairkan MLJ yang dijanjikan setelah mendapatkan uang muka 20 persen tiga tahun yang lalu, pastinya saya dan suami dan dua anak serta nenek yang sudah ini akan pindah mencari tempat tinggal atau beli rumah baru,” terang dia.

Warga lainnya, Ma’rufi juga memilih bertahan kendati dirundung kecemasan mendalam karena rumahnya berada di perbatasan pond baru seluas 20 hektar itu. Ia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak karena untuk bekal pindah atau
beranjak mencari tempat baru tidak bisa dilakukannya.

“Keluarga kami belum mendapatkan ganti rugi sama sekali. Baik itu uang muka 20 persen maupun sisa pelunasan 80 persen. Padahal berkas sudah saya lengkapi sejak dulu, tapi tak kunjung dibayar juga,” terang dia.

Ma’rufi mengaku sudah hancur-hancuran mengurusi asetnya di Kedungbendo. Sebab, dia sudah dikeluarkan dari perusahaan tempatnya bekerja lantaran sering membolos. “Saya mbolos buat ngurus berkas-berkas pengurusan ganti rugi, sampai saya dipecat. Toh ganti rugi juga tak kunjung keluar,” ujarnya melas.

Sementara Humas BPLS, Ahmad Zulakrnain menegaskan, pengaliran lumpur ke pond baru yang berbatasan dengan pemukiman warga Kedungbendo yang belum
terlunasi ganti ruginya itu karena tuntutan kondisi. Jika lumpur dari pusat semburan yang cenderung mengalir ke barat dan utara itu tidak segera dilarikan, akan mengancam Jalan Raya Porong.

“Pond Siring Porong yang berbatasan dengan Ketapang Tanggulangin sudah tidak bisa menampung lagi. Makanya kami alirkan ke pond baru itu,” terang Zulkarnain dengan menambahkan penguatan dan perbaikan pond baru akan terus dilakukan agar rumah warga yang berbatasan dengan pond tersebut tidak terluberi air. – M. ISMAIL

(c) beritajatim.com


Translate »