Korban Lumpur Lapindo Hentikan Proyek Tanggul


SIDOARJO – Korban lumpur Lapindo, warga Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulagin Kabupaten Sidoarjo menghentikan proyek peninggian tanggul penahan lumpur, Kamis (4/2). Sejumlah pekerja dan operator buldozer mundur setelah puluhan warga berunjukrasa menuntut agar lahan mereka dibayar lunas.

“Jangan didirikan tanggul, tanah ini milik kami,” teriak Kepala Desa Kedungbendo, Hasan.

Mereka memprotes Lapindo Brantas, Inc yang tak membayar lahan yang kini tertutup lumpur Lapindo. Padahal, dalam sejumlah pertemuan Lapindo menjanjikan segera membayar ganti rugi lahan. Namun, hingga kini, sekitar 174 berkas lahan milik warga belum dibayarkan. Luas lahan milik warga, yang belum terbayar seluas 33 hektare.

Selain itu, Hasan juga mengeluhkan lahan seluas 20 ribu meter persegi milik PT Teguh Rakhmat Jaya, perusahaan properti miliknya yang belum mendapat ganti rugi. Padahal, kini lahan senilai Rp 25 miliar yang dimilikinya telah tenggelam menjadi kolam penampung lumpur.

“Lapindo telah merampas hak warga, saya memiliki bukti kepemilikan lahan,” katanya sambil mengacungkan sertipikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Hingga kini, sekitar 17 kepala keluarga masih bertahan di Desa Kedungbendo berjarak sekitar 200 meter dari tanggul lumpur Lapindo.

Deputi Sosial Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Bajuri meminta agar proses pengerjaan tanggul tetap dilanjutkan. Alasannya, kolam penampungan sangat dibutuhkan untuk menampung lumpur yang terus keluar dari pusat semburan. “Demi kebaikan semuanya,” katanya.

Sedangkan mengenai proses ganti rugi lahan, merupakan kewenangan PT Minarak Lapindo Jaya. Saat ini, sekitar 114 berkas senilai Rp 9 miliar tengah diverifikasi untuk mendapatkan ganti rugi. Sedangkan lahan yang berada di Kedungbendo hanya enam berkas. Berkas belum diverifikasi karena belum dilengkapi dengan surat permohonan dan surat jual beli tanah atau surat waris.

Sedangkan, untuk tanah milik perusahaan dilakukan dengan mekanisme ganti rugi tujuan bisnis. Menurutnya, mekanismenya berbeda dengan ganti rugi lahan milik warga korban lumpur Lapindo. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Bajuri berjanji akan menghadirkan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya agar masalah ganti rugi dengan warga segera tuntas.

EKO WIDIANTO
(c) TEMPO Interaktif


Translate »