Publik Berhak Atas Informasi Penanganan Lumpur Lapindo


Surabaya – Lumpur Panas Lapindo yang telah menyembur lebih dari tiga tahun, menyisakan perih terhadap masyarakat di tiga kecamatan: Porong, Jabon, dan Tanggulangin. Kondisi ini semakin pelik, dikarenakan sedikitnya informasi yang tersedia mengenai penanganan yang dilakukan. “Kami memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui badan-badan publik yang berwenang perlu diinformasikan dengan baik kepada publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dibidang sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup.,” tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, Bambang Catur.

Pemberian informasi atas berbagai kebijakan dan tindakan strategis dari upaya-upaya pemerintah, diharapkan dapat mendorong pengetahuan publik atas kondisi yang selama ini masih berlangsung. Sehingga publik bisa memahami kondisi sebenarnya yang terjadi pada semburan lumpur tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, mulai pada tanggal 22 Februari 2010, Posko Keselamatan Korban Lapindo, Walhi Jawa Timur, Lembaga Hukum, HAM, dan Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya, dan Forum Warga Peduli Kebenaran (FWPK) mengajukan surat permintaan informasi terkait penanganan semburan lumpur panas kepada badan-badan publik. “Terdapat  sekitar 25 badan publik yang kami minta untuk memberikan informasi terkait semburan Lumpur Lapindo,” ungkap Jambore Christianto, wakil  Posko Keselamatan Korban Lapindo.

Bambang Catur menambahkan bahwasanya hal ini telah diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Badan Publik yang diminta wajib memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan informasi diterima.

“Adalah kewajiban bagi badan publik untuk memberikan informasi tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang undang KIP. Apabila tidak diindahkan oleh badan publik yang bersangkutan, hal ini dapat meiliki implikasi hukum,” kata Subagyo, SH advokat yang tergabung dalam LHKI.(cen/vik)

(c) Kanal News Room


Translate »