Warga Lumpur Lapindo Tuntut Jaminan Hidup


SIDOARJO – Korban Lumpur asal Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi, Kecamatan Porong menuntut agar bantuan sosial berupa jaminan hidup diteruskan. Pasalnya, saat ini aset mereka belum diganti oleh pemerintah.

Bukan hanya jaminan hidup, korban lumpur yang kawasannya tidak masuk peta terdampak ini minta segera diberi ganti. Sehingga, mereka bisa segera pindah dari rumahnya yang sudah tidak layak huni.

Tuntutan korban lumpur itu disampaikan saat bertemu dengan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan Kepala BPLS, Sunarso di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Selasa (2/3/2010).

“Jaminan hidup Rp300 ribu per kepala keluarga yang kami terima sudah dihentikan. Padahal rumah dan tanah kami belum mendapat ganti rugi,” ujar Bambang Kuswanto, perwakilan warga Siring Barat.

Korban lumpur asal tiga desa itu, selama ini hanya diberi uang evakuasi Rp500 ribu, uang kontrak Rp2,5 juta, dan uang jaminan hidupu Rp300 ribu selama enam bulan. Untuk jaminan hidup sudah berakhir Desember 2009 lalu. Padahal, saat ini sebagian dari mereka masih tinggal di rumahnya.

Selain dihadiri bupati dan kepala BPLS, dalam pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal, Wakil Ketua DPRD Khulaim, Deputi Bidang Sosial BPLS Sutjahyono, Ketua Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo Sulkan Wariono dan Kepala Bappekab Kamdani.

Dalam pertemuan yang berjalan hampir dua jam lebih itu, beberapa warga korban lumpur menyampaikan unek-unek mereka.

Korban Lumpur di tiga desa itu sebanyak 9 RT. Selain di kawasannya muncul semburan baru, rumah warga juga retak-retak akibat penurunan tanah.

“Kami minta kejelasan ganti rugi lahan dan rumah warga yang sudah tertuang dalam Perpres 40/2009 lewat dana APBN. Kondisi warga di sembilan RT saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, rumah dan lahan kami sudah tidak layak huni,” ujar Sugiono, juga korban lumpur asal Jatirejo Barat.

Perwakilan korban lumpur ini mendatangi Bupati Win Hendrarso agar ikut menyelesaikan permasalahan ini. Mereka ingin, sebelum selesai masa jabatannya, Win Hendrarso bisa memperjuangkan nasib korban Lumpur tiga desa ini.

Abdullah Faqih, perwakilan korban Lumpur dari Jatirejo Barat menambahkan, mereka dijanjikan akan diberi jadup dan akan dicairkan 5 Januari namun tidak juga kesampaian. Kemudian dijanjikan lagi 5 Februari, tapi tidak juga dilaksanakan.

“Sekarang dijanjikan akan diberikan awal April nanti, kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Abdullah Faqih menjelaskan, ada sekira 250 jiwa yang ada di wilayahnya yang belum mendapatkan jaminan hidup. Jumlah tersebut berada di wilayah dua RT, yakni RT 1 dan RT 2. Sedangkan di Siring Barat dan Mindi, juga ada ratusan KK yang harus diberi jaminan hidup.

Win Hendrarso sendiri meminta warga untuk tetap sabar. Win mengaku, bersama Gubernur Jawa Timur akan tetap memperjuangkan nasib mereka ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

“Saya tidak bisa berbuat banyak. Dan yang bisa menentukan kebijakan tersebut hanya pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan. Saya sampai gemas, ternyata masih ada warga saya yang belum mendapat ganti rugi,” ujar Win Hendrarso.

Win menambahkan, dia akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Ketua Dewan Pengarah dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur. Namun, sebelum surat tersebut dikirimkan, dirinya meminta kepada Camat Porong dan Jabon untuk membuat rekomendasi inventarisasi usulan warga.

Sementara itu, Kepala BPLS Sunarso mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan pengambilan keputusan. Sebab, BPLS hanya sebatas pelaksana saja dan yang mengambil keputusan adalah dewan pengarah BPLS.

“Kalau sudah ada keputusan dari dewan pengarah, pasti akan kami laksanakan. Termasuk uang jaminan hidup dan uang kontrak rumah. Kalau sudah keluar, akan segera kita saluran karena uang itu dari APBN,” urai Sunarso. (Abdul Rouf/Koran SI/hri)

(c) okezone.com


Translate »