YLBHI: Pemprov Jawa Timur Keterlaluan


JAKARTA – Rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur menjadikan lokasi semburan lumpur Lapindo sebagai daerah tujuan wisata berpotensi melanggar hukum. Pemerintah seharusnya fokus pada upaya penuntasan pembayaran ganti rugi bagi warga korban Lapindo.

Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Zainal Abidin menilai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penanganan lumpur Lapindo keterlaluan.

“Keterlaluan. Kalau sudah selesai urusannya dengan korban, mau dijadikan daerah wisata atau industri, terserah pemerintah. Ini kan belum selesai. Jangan sampai dijadikan pelarian tanggung jawab,” kata Zainal, Selasa (9/3).

Menurut Zainal, selama pembayaran ganti rugi belum selesai, masyarakat secara hukum masih menjadi pemilik tanah kawasan lumpur Lapindo. “Harusnya masyarakat yang memutuskan apakah akan menjadikan daerah itu sebagai lokasi wisata. Tanah di lokasi semburan sampai saat ini masih milik warga.”

YLBHI mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengkaji kembali rencana menjadikan lokasi lumpur Lapindo sebagai daerah wisata. Pemprov diminta melibatkan warga dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan kawasan lumpur. (Kurniawan Tri Yunanto)

(c)vhrmedia.com


Translate »