Dinas Pendidikan Sidoarjo Sambut Baik Keterbukaan Informasi Publik


 

Dinas Pendidikan Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan informasi publik terkait dengan akan diberlakukannya Undang-Undang no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berbagai upaya sudah coba dijalankan untuk menyambut kebutuhan publik akan informasi terkait pendidikan di wilayah kabupaten Sidoarjo.

Ditemui di kantor Dinas Pendidikan pada hari kamis (29/04), Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahyono dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Siswoyo mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik “Khususnya untuk Dinas Pendidikan kami harapkan baik yang meminta secara konvensional-yang langsung datang kesini-, maupun yang melalui telepon, bisa terlayani. Juga kita ada website untuk mendukung permintaan informasi” terangnya. Agoes juga menyatakan bahwa untuk data-data yang membutuhkan kerincian dan keakuratan serta bisa berdampak luas, permintaan informasi-nya dibutuhkan surat tertulis dari pihak yang meminta tersebut.

Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai data-data sekaitan dengan dampak dan pemulihan pendidikan diwilayah korban lumpur Lapindo, Agoes mengatakan bahwa itu butuh pendataan lagi. “Itu karena data itu bukan data reguler yang harus ada pihak yang melaporkan, kalau masalah dampak lumpur ini yang kita tidak bisa memonitor benar, kalau kita belum bisa menjawab, karena memang kita belum punya datanya” jelasnya.

Untuk sekolah-sekolah swasta yang tenggelam misalnya, Siswoyo menerangkan bahwa pihaknya juga kesulitan mendata kelanjutan kasusnya, karena penggantian gedung-gedung sekolah swasta langsung berhubungan dengan Lapindo “Coba tanya langsung saja ke Lapindo soal penggantian itu, karena itu terkait juga penggantian fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial)” katanya balik. Dinas Pendidikan sendiri sampai sekarang juga belum mendapat penggantian dari Lapindo untuk sekolah-sekolah negeri yang tenggelam. Dinas Pendidikan mengakui ketiadaan data tersebut karena penanganan kasusnya sudah diambil alih BPLS dan mereka tidak bisa melakukan monitoring lagi. (re)

(c) Kanal News Room

 


Translate »