Penerbitan SP3 kasus Lapindo sulit dilacak


JAKARTA: Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas diduga erat terkait dengan kekuasaan yang dimiliki pihak tertentu sehingga sulit diusut. 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan penerbitan SP3 oleh Polda Jawa Timur pada Agustus 2009 harus dicurigai. Menurut dia, hal tersebut tidak terlepas dari persoalan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

“Ini terdapat sejumlah keanehan. Oleh karena itu penerbitan SP3 harus dicurigai. Ini juga menyangkut orang-orang yang memiliki kekuasaan,” ujar Teten kepada pers usai menghadiri peluncuran situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, hari ini.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Teten menuturkan yang dikhawatirkan adalah hambatan politik dan psikologis terhadap kasus tersebut.

Walaupun demikian, Teten meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum segera melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait dalam dugaan praktik mafia hukum. Pada 29 Mei 2010, akan diperingati sebagai 4 tahun semburan lumpur Lapindo yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan HAM dan lingkungan di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada 7 Agustus 2009, Polda Jatim menerbitkan SP3 dan menyatakan kasus Lapindo bukan perkara pidana. Alasannya, belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dan keberadaan sumur pengeboran.

Manajer Advokasi Area Kritis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar mengatakan tragedi kemanusiaan di kawasan Sidoarjo justru tak kunjung usai. “Inilah potret telanjang perselingkuhan pengurus negeri dengan pebisnis. Buah perselingkuhanan inilah faktor kuat berlarutnya penuntasan kasus Lumpur Lapindo,” ujarnya dalam sebuah siaran pers bersama dengan 12 LSM.

Menurut Hendrik, penanganan ala kadarnya justru berpotensi meluaskan daya rusak luapan lumpur. Persoalan sosial kian meluas seiring dibuangnya lumpur Lapindo ke Kali Porong menuju laut.

Jatam menilai buangan ini akan masuk dan merusak tambak, serta meracuni udang dan ikan di dalamnya. Hendrik menyatakan kerusakan meluas sehingga mengganggu sekitar 40%- 50% produksi perikanan laut Jawa Timur.(msb) (Anugerah Perkasa)

(c) Bisnis Indonesia online


Translate »