Peta Tidak Lagi Relevan


SIDOARJO – Semakin meluasnya dampak semburan lumpur lapindo menghadirkan kekhawatiran bagi warga yang tinggal disekeliling tanggul penahan lumpur Lapindo, terutama mereka yang tidak termasuk kedalam wilayah peta area terdampak. Selama ini Pemerintah melalui BPLS selalu memakai dalih Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan untuk membagi wilayah mana saja yang punya hak disebut korban dan memperoleh penanganan. Hal ini semakin dikeluhkan warga yang wilayahnya dirasa sudah tidak lagi layak ditinggali.

“Sekarang ini wilayah yang terkena dampak semakin luas, bubble muncul dimana-mana, rumah-rumah sudah retak, pendapatan masyarakat menurun, kenapa korban masih harus dipecah-pecah dalam dan luar peta” demikian gugat M. Irsyad warga desa Besuki yang merasakan daerahnya sudah rusak parah tapi tidak bisa menuntut pertanggungjawaban karena wilayahnya tidak masuk peta versi Perpres. “Mestinya dengan kondisi begini, tidak perlu ada lagi pemisahan dengan peta, semua korban yang merasa dirugikan oleh semburan lumpur mesti mendapatkan penanganan” lanjutnya.

Persoalan peta dan non peta memang telah menjadi masalah kronis untuk korban lumpur, wilayah-wilayah yang hendak menuntut tanggung jawab kerusakan harus terlebih dahulu mendapat pengakuan dalam peta area terdampak sebelum bisa mendapat ganti rugi, padahal, masih menurut Irsyad, masyarakat yang terkena dampak seburan lumpur Lapindo sudah sangat luas, melebihi wilayah yang dicantumkan dalam peta area terdampak. “Sejak dulu saya selalu menganggap bahwa pembagian peta itu diskriminatif, kita sama-sama jadi korban, wilayahnya sama-sama rusak, tapi pemerintah sibuk membuat peta saja” gugat Irsyad lebih lanjut.

Sementara itu, bagi Jarot , warga desa Siring Barat, pemisahan kebijakan dengan peta juga dianggap sudah tidak memungkinkan lagi. “Seharusnya sudah harus ada kebijakan yang menyeluruh, yang bisa diberlakukan untuk semua korban” ujar Jarot. Wilayah desa Siring Barat sendiri sudah sangat parah dengan munculnya bubble-bubble gas dihampir semua sudut desa itu.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Pansus lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan (32 Tahun). Mundzir menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dibawa ke Menteri PU dan mengatakan bahwa selanjutnya akan didorong bahwa penyelesaian warga yang terkena dampak semburan bukan lagi dibagi-bagi menurut Perpres dan Peta, akan tetapi secara menyeluruh dan berlaku umum. “Jadi kita menganggap bahwa semua persoalan itu disebabkan sumber yang sama, lumpur itu, penyelesaiannya mesti dengan satu kebijakan yang bisa meng-cover semua korban” tutur Mundir. Apa yang dibutuhkan korban lumpur Lapindo sekarang adalah penanganan yang cepat, karena wilayah mereka telah sangat rusak, sementara mereka masih harus menunggu untuk mendapat penanganan. “Peta itu sudah tidak lagi relevan” tegas Mundzir tentang penyelesaian kasus luapan lumpur Lapindo.(re)

(c) Kanal News Room


Translate »