BPLS Nyatakan Siap Membuka Informasi Kepada Publik


Surabaya – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menyatakan siap menyambut berlakunya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ditemani jajarannya di kantor BPLS pada hari rabu (9/6/10), Ketua Badan Pelaksana BPLS, Soenarso menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan informasi kepada publik yang membutuhkan informasi terkait semburan lumpur Lapindo “Kami tentu saja akan memenuhi amanat undang-undang untuk mendukung keterbukaan informasi publik” jelas Soenarso. Dwinanto Prasetyo, staf IT dan pelaporan dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa BPLS tengah menata informasi yang dibutuhkan untuk menyongsong berlakunya UU KIP “Kami sedang memilah, informasi-informasi mana saja yang harus tersedia seketika, serta merta untuk diakses publik dan mana yang tidak” tutur Dwinanto.

Terkait dengan masih kurangnya penyebaran informasi terutama kerentanan wilayah di sekitar semburan lumpur Lapindo, Soenarso menyatakan bahwa BPLS telah berusaha menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat, namun kalaupun dianggap kurang, pihak BPLS menyatakan terbuka untuk dimintai keterangan dan informasi publik terkait wilayah semburan lumpur Lapindo. “Kita terbuka untuk dimintai informasi oleh masyarakat luas” terang Soenarso. Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya data korban lumpur Lapindo yang menerima kompensasi atas hilangnya lahan dan bangunan yang mutakhir dan cepat diakses publik, pihak BPLS berkelit bahwa mereka hanya bisa mendapat data dari pihak Minarak Lapindo Jaya, sehingga arus informasi mengenai kelanjutan pembayaran aset warga di dalam peta berdasar Perpres 142007, menjadi bergantung kepada Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sayangnya hingga sekarang, belum ada bagian khusus dalam BPLS yang bertugas menangani permintaan informasi, untuk hal ini, Soenarso berdalih bahwa pihaknya sedikit demi sedikit akan menata itu, tapi tetap akan memberikan layanan informasi yang mudah diakses. “Undang-undangnya masih baru, jadi kami juga sedang menata arus informasi sedikit-demi sedikit” lanjut Soenarso.

Dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan hak atas informasi terkait hajat hidup mereka. Masyarakat, terutama korban Lapindo berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di wilayahnya, korban Lapindo berhak meminta tanggapan dari Pemerintah, karena pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak asasi korban, tak terkecuali hak atas informasi. (cek)

(c) Kanal News Room


Translate »