BPLS Diminta Ajukan Dana Talangan untuk Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo


SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo mendesak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengajukan dana talangan pada pemerintah untuk membayar ganti rugi korban lumpur.

Desakan ini disampaikan Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo menyusul macetnya proses pembayaran ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Desakan tersebut disampaikan saat dalam dengar pendapat antara anggota Pansus Lumpur Lapindo dengan BPLS di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (25/8). PT Minarak Lapindo Jaya yang juga diundang namun tidak hadir dalam rapat ini.

Menurut para anggota pansus, BPLS selama ini mendapat triliunan rupiah dari APBN tiap tahunnya. Namun BPLS dinilai hanya terlalu mementingkan proyek pembangunan infrastruktur, sementara nasib korban lumpur yang ganti ruginya macet tidak diperhatikan.

Selain itu, daya serap BPLS akan dana APBN untuk penanganan lumpur ternyata sangat kecil yaitu kurang dari 50%. BPLS bisa mengajukan dana talangan pada pemerintah guna membayar ganti rugi korban lumpur yang macet. Setelah itu, pemerintah bisa menagih pada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengembalikan dana talangan yang sudah dibayarkan kepada para korban lumpur. “Dengan adanya dana talangan tersebut maka nasib korban lumpur tidak memprihatinkan seperti sekarang ini,” kata anggota pansus lumpur DPRD Sidoarjo Aditya Nindiatama. (HS/OL-04)(Heri S)

(c) mediaindonesia.com


Translate »