Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Penanggulan


SIDOARJO—Sekitar 50 warga korban lumpur Lapindo menggelar aksi di atas tanggul sisi Kedungbendo, Rabu (3/8/2010). Warga berasal dari Desa Kedungbendo, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Glagaharum, Kecamatan Porong. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi aset yang selama empat tahun lebih belum juga memperoleh kejelasan.

Warga menghentikan aktivitas penanggulan yang sedang dikerjakan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sembari menancapkan papan bertuliskan “Tanah Aset Milik Desa Kedung Bendo Kec. Tanggulangin Luas 40 Hektar”. Hasan, koordinator aksi mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan sebagai buntut kekecewaan warga.

“Selama empat tahun warga saya tidak mendapat kejelasan soal ganti ruginya dari pihak PT. Lapindo Brantas,” ungkap Hasan yang kini masih menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbendo.

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini dijaga ketat aparat keamanan dari Kepolisian Resor Sidoarjo dan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur, lengkap dengan mobil water canon yang disiagakan di pintu masuk Ketapang.

Di tengah-tengah aksi, pihak BPLS yang diwakili Bajuri hadir, dan berjanji akan membantu perjuangan warga. “Kami akan memfasilitasi warga bertemu PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar pada hari Jumat  (6/8/2010), untuk membicarakan  ganti rugi yang dituntut warga,”  ujar Bajuri.

Setelah ada kesepakatan warga dengan BPLS, yang disaksikan oleh Wakil Kepala Polres Sidoarjo Kompol Leo Simarmata, warga membubarkan diri. Mereka mengancam akan menduduki tanggul jika sampai hari Jumat tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi aset mereka. (vik)

(c) Kanal Newsroom


Translate »