Kadin dan Republik Korporatokrasi


Firdaus Cahyadi  – Tanggal 24 – 25 September 2010 lalu mungkin menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Suryo Bambang Sulisto terpilih menjadi Ketua Umum Kadin menggantikan MS Hidayat yang sekarang menjadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid kedua.

Arah kebijakan Kadin di bawah seorang ketua umum baru menjadi penting, bukan saja bagi pengusaha namun juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dikarenakan pengaruh Kadin dalam percaturan politik nasional semakin kuat. Kuatnya posisi Kadin ditandai dengan diangkatnya mantan Ketua Umum Kadin menjadi menteri di Kabinet. Keberadaan Aburizal Bakrie di KIB jilid I dan MS Hidayat di KIB jilid II dapat dijadikan contoh dalam hal ini.

Bukan hanya itu, di awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid II, roadmap dari Kadin dijadikan referensi roadmap pemerintah. Dapat dikatakan bahwa Kadin, sebagai organisasi pengusaha di Indonesia memegang kendali penuh atas pembangunan Indonesia selama periode pemerintahan SBY jilid II ini.

Bagi kalangan pengusaha, kemesraan Kadin-pemerintah itu mungkin menguntungkan. Tapi bagi sebagian besar masyarakat, kemesraan itu mengkuatirkan. Jika tidak terkontrol kemesraan itu menjadi sebuah perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha atau lebih sering disebut korporatokrasi.

Istilah korporatokrasi dipopularkan oleh John Perkins dalam bukunya yang berjudul Confession of an Economic Hit Man. Istilah korporatokrasi digunakan untuk menggambarkan sebuah kondisi ketika kebijakan-kebijakan politik negara diarahkan untuk melayani kepentingan korporasi besar bukan untuk kepentingan rakyat.

Rakyat Sekedar Angka

Di negeri yang menerapkan praktik koporatokrasi itu rakyat jelata hanya sekedar angka-angka yang diperebutkan dalam setiap lima tahun sekali. Setelah simpati publik dan kursi kekuasaan didapatkan, kepentingan rakyat jelata pun hilang entah kemana.

Praktik korporatokrasi di Indonesia nampak nyata dalam penanganan kasus semburan lumpur Lapindo. Pada bulan Mei 2006, muncul semburan lumpur panas di sekitar area eksplorasi migas (minyak dan gas) PT. Lapindo Brantas, salah satu bagian dari Group Bakrie. Semburan lumpur panas itu telah memaksa ribuan warga Porong yang tadinya hidup aman tentram menjadi pengungsi ekologi.

Kini sudah empat tahun lebih semburan lumpur itu menenggelamkan sebagian wilayah Porong. Namun kasus tersebut masih jauh dari kata selesai. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus semburan lumpur panas itu disebabkan sikap pemerintah yang selalu nampak tak berdaya ketika berhadapan dengan Lapindo.

Tak berdayanya pemerintah ketika berhadapan dengan Lapindo menyebabkan solusi yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan semburan lumpur ini seperti diarahkan untuk menyelamatkan Lapindo sebagai bagian dari korporasi besar daripada menyelamatkan warga Porong yang telah menjadi korban lumpur.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya mereduksi persoalan ganti rugi korban lumpur menjadi sekedar jual beli aset, pemerintah pun rela membagi beban tanggungjawab atas dampak buruk semburan lumpur ini. Lapindo diberi beban untuk menyelesaikan persoalan jual beli aset dengan warga korban lumpur di area peta terdampak. Sementara pemerintah dengan menggunakan uang rakyat di APBN bertanggungjawab untuk memperbaiki hancurnya infrastruktur publik dan ganti rugi korban di luar area terdampak.

Celakanya penyelesaian proses jual beli aset korban pun berjalan alot kalau tidak dikatakan gagal total. Berbagai kesepakatan antara Lapindo, korban lumpur dan pemerintah telah sering dibuat tapi pada saat yang hampir bersamaan juga sering dilangggar. Ironisnya, setelah terbukti kesepakatan tersebut tidak dijalankan di lapangan, bukan sanksi tegas yang diberikan namun justru dihentikannya kasus pidana Lapindo melalui terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Persoalan lumpur Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset korban. Kini tanpa harus menggunakan alat pemantau kualitas udara pun kita dengan mudah dapat memastikan bahwa di Porong telah terjadi polusi udara yang begitu parah. Bau busuk yang menyengat di kawasan itu sejak munculnya semburan lumpur Lapindo adalah salah satu indikasinya. Belum lagi polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan setiap melintas di jalan raya Porong. Kini, bukan hanya warga Porong yang dipaksa menghirup udara beracun setiap harinya, namun juga setiap orang yang melintas di kawasan itu.

Cermin Ketua Umum Baru

Air tanah, yang sebelum terjadi semburan lumpur, dapat digunakan untuk mencuci, mandi dan memasak kini juga telah tercemar. Penyakit gatal-gatal adalah sesuatu yang biasa dialami oleh warga Porong, jika mereka memaksa menggunakan air tanah untuk mandi sehari-hari.

Akibat krisis air bersih di Porong, kini warga harus harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan air bersih. Rata-rata warga Porong harus menyisihkan uang Rp.2.000/hari untuk membeli air bersih yang hanya digunakan untuk air minum dan memasak. Uang sebesar itu mungkin adalah uang yang kecil bagi pemilik Lapindo dan juga para pengusaha yang menjadi anggota Kadin, namun pengeluaran uang Rp.2000/per hari itu sangat berarti bagi warga di Porong, Sidoarjo, terlebih bagi mereka yang tinggal di pengungsian.

Selain berdampak buruk secara ekologi dan kesehatan, lumpur Lapindo juga berdampak buruk secara sosial bagi warga Porong. Dampak buruk itu salah satunya menimpa anak-anak. Kini sebagian dari mereka terpaksa harus putus sekolah.

Anak-anak Porong, Sidoarjo banyak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah karena berbagai faktor seperti, tidak ada biaya karena orang tua mereka kehilangan mata pencaharian, jarak sekolah yang sangat jauh, dan sebagian mengalami beban psikologis karena lingkungan sekolah yang berbeda, dan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

Siswa SDN Kedungbendo III misalnya, sebelum muncul semburan lumpur Lapindo berjumlah 553 orang. Namun kini hanya tersisa 30 orang. Dan lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini hanya menyisakan 3 orang.

Kasus lumpur Lapindo seharusnya menjadi cermin bagi Ketua Umum Kadin yang baru bahwa praktik korporatokrasi di negeri ini telah terbukti merugikan rakyat banyak. Terkait dengan hal itu program-program Kadin kedepan perlu diarahkan untuk mengakhiri praktik korporatokarsi di republik ini. Sebagai masyarakat kita pun memiliki kewajiban untuk memberikan desakan yang kuat agar Ketua Kadin yang baru tidak lagi melestarikan bahkan melembagakan praktik korporatokrasi di negeri ini.


Translate »