PT Minarak Lapindo Tolak Tuntutan Korban Lumpur


SIDOARJO – PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menolak memenuhi tuntutan warga korban lumpur yang hingga saat ini masih bertahan di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur.

Tuntutan korban lumpur yang bertahan di depan gedung dewan tersebut adalah meminta agar proses pembayaran dilakukan seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007. Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan dengan dua tahap yaitu uang muka 20% dan setelah dua tahun menempati rumah kontrakan, sisanya 80% akan dilunasi.

Demi berjuang agar tuntutan tersebut dipenuhi, warga kemudian bertahan di depan gedung DPRD Sidoarjo sejak 6 Agustus lalu. Mereka nekad menginap di depan gedung wakil rakyat karena mengaku masa kontrak rumah selama dua tahun yang diberikan pihak PT MLJ sudah habis.

“Maaf, dengan tegas kami tidak bisa memenuhi permintaan warga itu,” kata Direktur Utama PT Minarak Lapindi Jaya Andi Darusalam Tabusala seusai bertemu korban lumpur dari kelompok Tim 16 di Sidoarjo, Kamis (2/9).

Menurut Andi, warga yang menuntut dibayar tunai tersebut jumlahnya tidak lebih dari satu persen. Sebab jumlah keseluruhan yang mendapatkan ganti rugi sebanyak 13.237 berkas semuanya dilakukan dengan sistem dicicil. (HS/OL-01)

–Heri Susetyo

(c) Media Indonesia


Translate »