Lokasi Anda

Sebulan Menginap di Gedung Dewan, Warga Masih Ditipu Lapindo

SIDOARJO – Sudah satu bulan warga korban lumpur Lapindo dari empat desa peta terdampak menginap di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sidoarjo. Sejak 6 Agustus lalu, tak kurang dari 80 warga dari desa Kedungbendo, Renekonongo, Jatirejo dan Siring itu menuntut pemerintah mengambil alih penanganan pembayaran aset 80 persen, yang belum juga dilunasi PT Minarak Lapindo Jaya. Mereka menolak skema cicilan yang disodorkan MLJ, dan menuntut pembayaran sisa 80 persen secara tunai.

Herannya, PT MLJ sendiri menolak jika pelunasan 80 persen harus dibayarkan secara tunai, meski hal tersebut bertentangan dengan Perpres 14/2007. Menurut Perpres tersebut, Lapindo diwajibkan melakukan pembayaran 80 persen secara tunai paling lambat 23 bulan setelah pembayaran 20 persen dilakukan. Warga dari empat desa tersebut seharusnya sudah menerima sisa 80 persen per Agustus 2008.

Subchan Wakid, salah satu warga yang ikut menginap di depan gedung dewan, mengatakan dirinya dan warga yang lain akan bertahan sampai pemerintah mau memenuhi tuntutan warga. “Kami akan bertahan sampai ada tindakan dari pemerintah untuk segera memenuhi tuntutan kami,” ungkapnya saat tidur-tiduran di depan gedung dewan. “Meskipun sampai lebaran, kami akan berlebaran di sini, sampai ada kejelasan dari pemerintah,” tambahnya.

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan informasi apa pun terkait tuntutan warga. Ketika PT MLJ pada Kamis pekan lalu (2/9/2010) menyatakan penolakannya atas tuntutan warga agar sisa 80 persen dibayar tunai, pemerintah juga tidak memberi tanggapan apa pun.

Lebih dari itu, warga merasa Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo tidak memberikan informasi terkait hasil pertemuan pimpinan DPR RI dalam rangka mengusulkan dana talangan melalui APBN Perubahan 2010, pertengahan Agustus kemarin.

“Kami belum mendapatkan informasi sampai dimana yang dilakukan Pansus (DPRD Sidoarjo) saat bertemu dengan pimpinan DPR-RI,” ungkap M. Zainul Arifin, koordinator aksi. “Bahkan sampai sekarang apa yang dilakukan Pansus saya juga tidak tahu. Saya berharap ada langkah kongkrit dari Pansus dan pemerintah untuk menangani ganti rugi semua korban,” kata Zainal.

Zainal dan warga lainnya tetap menuntut pemerintah mengambil alih penanganan pelunasan 80 persen aset warga, sebab PT MLJ kerap bertindak seenaknya. Bahkan, janji terakhir PT MLJ untuk mulai membayarkan cicilan sisa 80 persen kepada warga yang menerima skema cicilan Rp 15 juta per bulan juga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Setelah empat bulan lebih telat, PT MLJ berjanji melakukan transfer pembayaran cicilan ke rekening warga mulai Senin pekan lalu (30/8/2010).

Namun, PT MLJ ingkar, dan mengatakan akan melakukan pembayaran pada Jumat (3/9/2010). Warga kemudian memeriksa rekening mereka pada Jumat, namun ternyata yang mereka terima cuma Rp 5 juta, bukan Rp 15 juta seperti yang dijanjikan. Lagi-lagi, PT MLJ juga tidak mendapatkan sanksi apa pun atas tindakannya yang seenaknya sendiri. (vik)

Top
Translate »