Hakim Tolak Gugatan Transparansi, Warga Kecewa


 

Sidang yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat sempat mundur dari jadwal. Rencananya sidang digelar pukul 10.00, namun baru pukul 14.30 sidang mulai dibuka untuk umum. Gugatan warga ini berawal ketika pada Juni 2010 lalu, 5 warga yang mewakili 70 warga pemilik lahan dari Desa Wunut, Desa Pamotan, Desa Simo, Desa Juwet Kenongo, Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong dan Desa Ketapang, Desa Kali Sampurno, Kecamatan Tanggulangin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka menggugat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Bupati Sidoarjo, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan PT Sucofindo Appraisal Utama terkait transparansi harga tanah yang digusur untuk relokasi tol Porong-Gempol dan arteri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan saksi ahli yang menyebutkan hasil penelitian Tim Appraisal mengenai harga tanah tergusur harus diinformasikan ke pemilik lahan. Menurut hakim, tidak ada dalil yang menguatkan keharusan dibukanya informasi tersebut ke pemilik lahan. Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan bahwa hasil penelitian tersebut merupakan rahasia negara dan hanya diserahkan ke pihak Panitia Pembebasan Tanah (P2T), sementara warga tidak boleh mengetahui hasil penelitian Tim Appraisal tersebut.

Terang saja, hasil keputusan sidang gugatan itu membuat warga penggugat kecewa. Warga penggugat yang turut hadir menyaksikan sidang tersebut menganggap majelis hakim tidak cermat mengamati bukti-bukti yang sudah disajikan dalam persidangan. Kastawi, salah satu penggugat, menyatakan banyak dalil yang menunjukkan hasil penelian Tim Appraisal itu bisa ditunjukkan ke pemilik tanah. Di antaranya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 2007 yang menyatakan hasil penelitian merupakan salah satu pedoman yang harus digunakan untuk musyawarah pengadaan tanah.

“Padahal Peraturan Kepala BPN No. 03/ 2007 sudah jelas menyatakan hasil penilaian Tim Appraisal itu sebagai pedoman musyawarah pengadaan tanah. Kalau  majelis hakim menolak gugatan dan mengangap hasil penilaian Tim Appraisal itu rahasia negara, itu akan merugikan pemilik tanah,” ungkap Kastawi setelah keluar dari persidangan. “Sekarang saja warga yang sudah mau menerima tanahnya dibebaskan banyak yang tidak bisa membangun rumah kembali,” tambahnya.

Purwoedi, warga penggugat lainnya, juga menyangkal hasil keputusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, hakim menyatakan lahan yang dimiliki Purwoedi bukan miliknya tetapi masih milik orang tuanya, sehingga Purwoedi dianggap tidak berhak mengajukan gugatan. “Majelis hakim di persidangan menyatakan tanah saya masih milik orang tua saya, jadi saya tidak berhak mengajukan gugatan. Padahal tanah itu sudah diwariskan ke saya,” kisah Purwoedi dengan kesal.

Dengan ditolaknya gugatan warga yang tanahnya digusur untuk reloksi tol Porong-Gempol dan jalur arteri, warga berencana akan mempelajari hasil keputusan majelis hakim tersebut dan akan  mengajukan banding. Setelah sidang ditutup, warga langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Sidoarjo. (vik)

(c) Kanal Newsroom

 


Translate »