Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi, Korban Lapindo Akan Datangi Presiden


Warga yang menerima skema cicilan Rp 15 juta/bulan menuntut PT MLJ segera melunasi pembayaran. Terakhir mereka menerima pembayaran cicilan sisa 80 persen pelunasan jual-beli aset tanah dan bangunan itu pada Oktober 2010. Peraturan Presiden 14/2007 mewajibkan pihak Lapindo membayar aset warga dengan skema 20-80 persen. Pelunasan 80 persen seharusnya sudah dibereskan Lapindo pada 2008, namun Lapindo gagal melunasi dengan alasan kesulitan keuangan dan akhirnya berhasil memaksa warga agar menerima skema cicilan Rp 15 juta/per bulan.

Robi’i, salah satu perwakilan dari Desa Jatirejo Kecamatan Porong, menyayangkan keterlambatan pembayaran cicilan warga. “Kami merasa dibohongi lagi karena sudah satu bulan lebih Minarak belum mentransfer cicilan kami,” ungkapnya saat ditemui di kantor PT MLJ. Tidak kali ini saja Lapindo mengingkari janjinya membayar cicilan tepat waktu. Bulan-bulan sebelumnya pun PT MLJ hanya membayar setelah didemo warga.

“Tidak kali ini saja Lapindo terlambat membayar cicilan warga. Bahkan sebelum Hari Raya, Minarak tidak membayar cicilan sampai 5 bulan,” kata Saman, perwakilan warga lainnya. Tidak hanya mempertanyakan keterlambatan pembayaran warga, perwakilan warga juga menagih janji ke PT MLJ yang beberapa waktu lalu di Sun City, Sidoarjo, pernah mengatakan akan merapel cicilan yang belum dibayar pada November 2010.

“Saya juga menagih janji Andi Darusalam yang akan merapel pembayaran bulan November. Jadi pada bulan Desember ini akan dibayar dua kali. Tapi ternyata sampai pertengahan bulan warga juga belum menerima pembayaran cicilan,” ungkap Robi’i. Andi Darusalam Tabusalla adalah Vice President PT MLJ yang sekarang juga dikenal sebagai manajer tim nasional sepak bola Indonesia.

Warga ditemui perwakilan dari PT MLJ, sedangkan Andi Darussalam yang tidak berada di lokasi kembali memberikan janji kepada warga. “Pak Andi menjanjikan lewat telepon akan segera mentransfer cicilan warga, secepatnya hari Kamis besok,” ujar Saman.

Jika sampai Kamis (16/12/2010) warga tidak ada pembayaran cicilan Rp 15 juta/bulan, warga berencana akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur saat Presiden SBY mengantor selama tiga hari di sana. “Jika sampai hari Kamis tidak ada pembayaran, kita akan melakukan aksi di Gedung Grahadi,” ungkap Saman usai pertemuan dengan pihak PT MLJ.

Menagih Bupati

Sementara itu, sejumlah warga lain yang masih bertahan dengan tuntutan pembayaran 80 persen cash and carry mendatangi kantor Bupati Sidoarjo, pada hari yang sama. Mereka menagih janji Bupati Saiful Ilah yang pernah mengatakan akan mengupayakan penyelesaian ganti rugi bagi warga yang bertahan dengan tuntutan cash and carry. Sebelum dilantik menjadi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pernah menjanjikan warga yang saat itu melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, bahwa ia akan segera menyelesaikan proses ganti rugi warga setelah dirinya dilantik pada September 2010.

“Saya dan warga yang bertahan (dengan tuntutan cash and carry) mendatangi Bupati hanya untuk menagih janji yang pernah beliau sampaikan di rapat kerja Pansus (Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo—red) sebelum beliau dilantik,” kata Zainal Arifin, koordinator warga yang saat itu menunggu bertemu Bupati. “Beliau kan pernah menjanjikan secara lisan untuk mengurusi ganti rugi kami, dan janji itu sekarang saya tagih,” tambahnya.

Bukan hanya menagih janji, warga juga akan meminta Bupati Sidoarjo yang sudah menjabat selama dua bulan ini untuk memfasilitasi warga bertemu Presiden SBY yang rencananya akan berkantor di Kantor Gubernur Jawa Timur selama 3 hari tersebut. “Kami juga meminta Bupati untuk memfasiltasi kami bertemu Presiden SBY. Kami akan menyampaikan aspirasi kami yang sudah ditetapkan dalam Perpres 14/2007,” ungkap Zainal. (vik)

(c) Kanal Newsroom

 


Translate »