Hentikan Melakukan Kebohongan, Lapindo!


Jakarta, (29/01/2011) – Tidak beraninya pemerintah SBY menyeret Lapindo ke pangadilan, membuat Lapindo dan pemiliknya semakin leluasa mengumbar kebohongan ke publik. Terakhir kali Ical, 24/01/2011, mengatakan korban Lapindo telah menjadi miliader dan tinggal 80 KK yang belum lunas dari hanya 12 ribu KK, padahal ada 70 ribu KK yang menjadi korban dan masih 5997 KK yang belum dibayar lunas hingga akhir 2010.

Sederetan kebohongan Lapindo dan pemiliknya, menjadi pembenaran bagi pemerintah mengabaikan korban dan melakukan pembiaran semburan lumpur tetap berlangsung. Dan hal ini telah berlangsung sejak lumpur kali pertama menyembur, 29 Mei 2006.

Korban pun semakin jauh dari rasa keadilan, fakta-fakta keadilan dilapang seperti masuk dalam Peti Mati lalu membusuk didalamnya. Lapindo dan Bakrie selalu mampu berkelit dari tanggung jawab dengan mengucapkan mantra kebohongannya. Dan ternyata perilaku bohong ini tidak hanya dilakukan oleh Lapindo, perusahaan lainnya dibawah Bakrie Group seperti Arutmin, Adaro dan KPC tidak bayar pajak dan menunggak Royalti. KPC melakukan penyerobotan lahan HPH milik PT. Porodisa dan berbohong bahwa wilayah yang diserobotnya adalah miliknya.

Setali tiga uang, Lapindo dan Pemerintah malah berkolaborasi melakukan kebohongan-kebohongan.  Mulai dari menyatakan semburan lumpur adalah bencana, lumpur tidak berbahaya dan beracun, buble juga tidak berbahaya atau bahkan difasilitasi oleh peraturan yakni Kepres 14/2007 lalu diganti Perpres 48/2008 dan terakhir Perpres 40/2009.

Ini tak bisa dibiarkan terus menerus, karena kebohongan demi kebohongan seolah Lapindo telah melakukan yang terbaik dan sangat peduli terhadap korban. Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo, menuntut :

  1. Hentikan pencitraan dengan melakukan kebohongan atas fakta-fakta kehancuran dan ketidakadilan yang terjadi.
  2. Pemerintah segera memaksa Lapindo menutup semburan lumpur Lapindo dan melakukan rehabilitasi atas kerusakan ekosistem dalam skala besar.
  3. Memaksa dan menuntut Lapindo membayar seluruh kerugian tanpa menggunakan uang rakyat (baca: APBN)
  4. Pemerintah membawa Lapindo ke Pengadilan sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM berat.
  5. SBY harus memenuhi janji-janjinya untuk menanggani Lapindo secara maksimal dan terang benderang.
  6. Mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melupakan masalah lumpur Lapindo, serta tidak terpengaruh opini “menyesatkan” yang berupaya mengalihkan tanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini.

 

Siaran Pers, 29 Januari 2011 Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
(JATAM, KIARA, WALHI, Institut Hijau Indonesia, ICEL, Kontras, LBH Masyarakat, Lapis Budaya, Imparsial, Satu Dunia, WALHI Jatim, Solidaritas Perempuan)

 

(c) http://www.jatam.org


Translate »