Sumur Warga Sidoarjo Diduga Tercemar Lumpur Lapindo


Sidoarjo – Warga Desa Besuki Timur Kecamatan Porong mengeluhkan sumur air minum diduga tercemar air lumpur Lapindo.

Akibatnya, air sumur warga berubah keruh berwarna kuning dan rasanya berubah asin. Sehingga, warga harus mengeluarkan uang ekstra untuk membeli air minum. “Air sumur tak layak konsumsi,” kata warga setempat Adib Rosadi, Senin (21/2).

Ia mengaku tak nyaman tinggal di daerah yang dekat dengan tanggul lumpur Lapindo. Warga selalu was-was dan khawatir jika sewaktu-waktu tanggul jebol. Lantaran selama sebulan terakhir terjadi dua kali tanggul penahan lumpur longsor dan ambrol. Sehingga, setiap malam warga terus mengawasi dan memantau tanggul.

Apalagi daerah pemukiman warga juga mengeluarkan gas metana bercampur air dan lumpur (bubble) yang mudah terbakar. Bahkan, aneka tanaman dan pohon Mangga mengering dan mati. Selain itu, sawah warga yang berimpitan dengan lumpur Lapindo tercemar, tanaman mati dan mengering. “Sawah tak bisa ditanami,” ujarnya.

Adib tak sendirian, ia bersama ribuan warga Desa Mindi, Besuki Timur, Pamotan Kecamatan Porong dan Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo menuntut ganti rugi. Mereka yang berasal dari 45 Rukun Tentangga ini telah melaporkannya kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Pekerjaan Umum dan Presiden. “Kami dipingpong, tak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib warga yang berada di sekitar kolam penampungan. Mereka meminta Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan 45 RT ini sebagai daerah yang berbahaya dan mendapat ganti rugi.

Sebanyak 45 RT tersebut tersebar di Desa Mindi sebanyak 18 RT, Desa Besuki Timur 7 RT, Desa Pamotan 8 RT dan Desa Ketapang sebanyak 12 RT. Sejumlah rumah warga rusak, dinding bangunan retak akibat penurunan permukaan tanah di sekitar kolam penampungan.

Hasil penelitian Tim Kajian Kelayakan Pemukiman Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 6 Agustus 2010 lalu tegas menyebutkan jika pemukiman warga di 45 RT tersebut tak layak huni.

Pemukiman warga, katanya, sama dengan warga di 9 RT Desa Siring, Desa Jatirejo dan Desa Mindi Kecamatan Porong yang telah ditetapkan sebagai daerah berbahaya dan tak layak huni. Mereka mendapatkan jaminan hidup, uang sewa rumah dan biaya pindah rumah.

Menanggapi keluhan warga, juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Achmad Khusiri menyatakan telah menerima hasil survei Tim Kajian Kelayakan Pemukiman tersebut. Selanjutnya, BPLS dan badan geologi segera meneliti kondisi geologi di kawasan pemukiman warga. “Menggunakan survei tiga dimensi,” katanya.

Hasil penelitian ini, katanya, diserahkan kepada Pemerintah untuk memutuskan daerah mana saja yang tak layak huni dan mendapat ganti rugi. Survei Tim Kajian dan penelitian badan geologi menjadi dasar memutuskan persoalan tersebut. (EKO WIDIANTO)

(c) TEMPO Interaktif


Translate »