Lapindo Ingkari Status Tanah Warga


Sidoarjo – Hampir lima tahun kasus semburan lumpur Lapindo berjalan, namun hingga sekarang penyelesaian yang diharapkan warga tak juga tuntas, ganti rugi warga yang menjadi korban pun sampai kini juga belum terselesaikan. Warga yang menerima skema ganti rugi dengan cara dicicil sudah 2 bulan lebih belum dibayar oleh lapindo, bahkan sejak Januari 2011 warga hanya menerima cicilan 5 juta per bulan, dari yang seharusnya di cicil 15 Juta per bulan.

Bukan cerita baru Lapindo secara sengaja telat membayar cicilan warga, sudah sekian kali lapindo mengingkari janjinya yang pernah disampaikan dihadapan Presiden. Keterlambatan pembayaran cicilan warga ini praktis membuat warga menjadi tersiksa. Pasalnya, banyak warga yang sampai sekarang masih mengandalkan cicilan dari Lapindo untuk kebutuhan hidup sehari-hari, setelah rumah dan mata pencahariannya hilang oleh lumpur lapindo.

Tidak hanya mengingkari janjinya untuk tepat waktu dalam membayar cicilan warga, Lapindo juga sampai sekarang belum membayar ganti rugi aset tanah dan bangunan warga Gempolsari Kecamatan Tanggulangin sama sekali, menurut Abdul Haris Kepala Desa Gempolsari, ada 18 warga Gempolsari yang belum menerima pembayaran skema 20 % yang seharusnya di bayar pada 2007 silam, “Warga saya ada 18 warga yang belum menerima skema pembayar 20 persen” ungkap Haris.

PT Minarak Lapindo Jaya anak perusahan Lapindo Brantas yang ditunjuk untuk mengurusi pembayaran ganti rugi warga tidak mengakui aset tanah ke 18 Warga Gempolsari ini sebagai tanah kering, Minarak menganggap tanah warga sebagai tanah sawah. Padahal, surat-surat yang dimiliki warga membuktikan tanah tersebut adalah tanah darat. “Minarak tidak mengakui tanah warga Gempolsari ini tanah kering, Minarak bersikeras mengakui tanah warga ini tanah sawah, padahal surat warga tanah darat, dan BPLS dan Tim Verifikasi sudah menyatakan tanah darat, lah kok Minarak masih bersikeras tidak mau mambayar ganti rugi warga” terang Haris saat ditemui di kantornya.

Aset warga Gempolsari yang sampai sekarang belum dibayar oleh Lapindo terdiri dari 7 aset tanah dan bangunan dan 11 aset berupa tanah pekarangan saja. Warga yang memiliki aset tanah dan bangunan yang tidak diakui sebagai tanah darat sampai kini masih tinggal didesa Gempolsari, tepatnya di RT 10.  Tidak diakuinya tanahnya sebagai tanah darat membuat Sulastri (34 Tahun) marah atas sikap Lapindo, pasalnya dirinya dan ke 17 pemilik aset, tidak segera dibayar oleh lapindo “Saya tidak habis pikir dengan sikap Lapindo yang tidak mengakui tanah saya sebagai tanah darat, padahal surat saya menyatakan tanah darat” kata Sulastri dengan kesalnya.

Sulastri tidak hanya marah terhadap Lapindo, dirinya juga menyesalkan sikap pemerintah yang seakan – akan tutup mata dengan kondisi warga “Saya sudah menyampaikan persoalan ini sampai ke pemerintah pusat tapi sampai kini juga tidak ada kejelasan, padahal sudah hampir lima tahun saya menunggu tidak ada kejelasan yang pasti” ungkapnya.

Sulastri bahkan mengatakan bahwa Minarak malah menawarkan solusi lain kepada warga, tanah warga yang ada bangunannya dihargai sebagai tanah darat yaitu 1 juta per meter, dan tanah yang tidak ada bangunanya dihargai sebagai tanah sawah  yaitu 120 ribu per meter “Terkhir Minarak menawarkan tanah yang ada bangunannya diakui tanah kering dan tanh yang tidak ada bangunnya di hargai tanah sawah, ya kami tidak mau”  ungkap sulatri menceritakan tawaran Andi darusalam, direktur Minarak Lapindo Jaya. Padahal Sulastri tidak membutuhkan tawaran yang neko-neko, Sulatri dan warga Gempolsari hanya berharap ada kejelasan soal ganti ruginya karena selama hampir lima tahun warga menunggu kejelasan yang tidak pasti. (vik)

(c) Kanal Newsroom


Translate »