Ganti Rugi Belum Tuntas, Warga Temui Pansus


Sidoarjo – Sudah hampir lima tahun kasus Lapindo belum juga ada penyelesaian. Mulai dari proses ganti rugi sampai masalah dampak sosial yang lainnya. Warga korban Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak sampai sekarang pun ganti ruginya juga tidak kunjung selesai, baik warga yang menyepakati skema ganti rugi secara dicicil 15 Juta per bulan, hingga warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi sepeser pun.

Proses ganti rugi yang berlarut–larut tanpa ada penyelesaian membuat perwakilan warga dari beberapa kelompok mendatangani Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, (jumat 15/04/2011) Mereka  mendesak pemerintah untuk segera mengambil alih penanganan korban lumpur Lapindo yang tak kunjung selesai ini.

Warga yang kesemuanya merupakan korban Lapindo yang berada di peta terdampak berdasarkan Perpres 14/2007 ini, menganggap PT. Minarak Lapindo Jaya, anak perusahan PT Lapindo Berantas INC. tidak punya itikad baik untuk menuntaskan proses ganti rugi warga. Baik itu ganti rugi secara dicicil ataupun ganti rugi yang dituntut warga berdasar skema 20%-80% “Minarak sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ganti rugi warga, sudah beberapa kali Minarak tidak membayar cicilan warga dengan tepat waktu, ini saja sudah tiga bulan warga tidak menerima pembayaran cicilan” ungkap Samanhudi perwakilan korban dari Desa Jatirejo, Porong.

Menanggapi tuntutan korban Lapindo ketua Pansus M. Zainal Lutfi mengatakan akan memperjuangkan tuntutan warga pada agenda dengar pendapat dengan pemerintah  pada pekan depan. Dalam dengar pendapat nanti pansus akan mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang intinya pemerintah mengambil alih penanganan dampak dari lumpur Lapindo “Kami akan menyampaikan tuntutan warga ke pemerintah, selain itu kami Pansus akan mengusulkan ada perubahan Perpres yang mengatur penanganan dampak lumpur Lapindo di ambil alih pemerintah” ungkap Politisi PAN ini setelah menemui warga korban Lapindo.

Perpres 14/2007, Perpres 48/ 2008 dan perpres 40/ 2009 menurut Ketua Pansus harus di revisi menjadi satu peraturan Presiden yang mengatur pengambil alihan penanganan dampak lumpur Lapindo oleh pemerintah. “Perpres yang sudah ada sekarang harus direvisi, agar pengambil alihan persoalan lumpur Lapindo ada payung hukumnya” katanya

“Jika revisi Perpres ini disetujui ditahun ini saya yakin Tahun 2012 persoalan ganti rugi korban baik dalam area terdampak maupun diluar area terdampak bisa tertangani semua” lanjutnya

Dalam pertemuan nanti Pansus akan mengajak perwakilan korban Lapindo untuk bertemu dengan Menteri Pekerja Umum (PU), Menteri Keuangan dan Menteri Enegi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM), selaku dewan pengarah BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) “Pansus akan mengajak perwakilan korban baik dalam peta terdampak maupun diluar peta terdampak, untuk menyampaikan persoalan di Menteri PU, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, harapannya ada hasil dari pertemuan nanti” Ungkap Lutfi.

Meskipun Pansus yang telah dibentuk untuk kedua kalinya ini tidak bisa berbuat banyak dalam membantu persoalan warga korban lapindo, kali ini perwakilan warga akan mendukung langkah yang diambil Pansus Lumpur ini. Warga berharap ada kejelasan soal ganti ruginya, mereka menyatakan siap ikut serta dalam pertemuan dengan pemerintah nanti, meskipun harus menggunakan dana pribadi. (vik)

(c) Kanal Newsroom


Translate »