DPRD Sidoarjo Tak Izinkan Pengeboran Baru Lapindo


DPRD Sidoarjo memberi rekomendasi pada Bupati Sidoarjo untuk tidak memberikan izin pengeboran baru pada Lapindo Brantas. ISWAHYUDI anggota DPRD Sidoarjo pada Suara Surabaya, Sabtu (21/05), mengatakan rekomendasi itu akan diputuskan hari ini dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ 2010 Bupati Sidoarjo.

ISWAHYUDI sebagai Ketua Pansus LKPJ Bupati Sidoarjo juga mengatakan izin pengeboran baru tidak akan diberikan sebelum Lapindo menyelesaikan ganti rugi pada warga korban lumpur, pengusaha dan aset Pemkab Sidoarjo. Aset Pemkab Sidoarjo yang hilang, diantaranya tanah dan bangunan sekolah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menolak pengeboran untuk pendalaman sumur migas milik PT Lapindo Brantas di Desa Kalidawer Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Ini karena Lapindo belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi ke korban lumpur.

Lapindo punya tunggakan pembayaran ganti rugi ke para korban lumpur sebesar Rp 425 milyar. Lapindo berjanji akan melunasi akhir bulan ini dan sisa pembayaran Rp 1,3 trilyun akan diselesaikan tahun depan. Tapi kalau tunggakan Rp 425 milyar belum dilunasi, Gubernur tidak memberi izin pengeboran di sumur di Desa Kalidawir.

SOEKARWO sudah minta ke Bupati Sidoarjo melarang pengeboran. Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo bersikap tegas meski Lapindo mendapat izin pengeboran dari pemerintah pusat.

Kata SOEKARWO, pengeboran harus mendapat persetujuan dari masyarakat di sekitarnya. Kalau masyarakat tidak mengizinkan, Lapindo harus mematuhinya. Menurut rencana ada lima sampai enam dari tujuh titik sumur di Desa KalidawIr akan dibor lagi Lapindo. (gk/tin)

 

(c) suarasurabaya.net


Translate »