Lima Tahun Lumpur Lapindo, Penanganan Sebatas Tanggul?


Pada kenyataannya proses itu masih berlangsung dan menimbulkan ancaman baru di luar tanggul seperti efek domino yang berdampak serius pada lingkungan di sekitarnya termasuk berdampak pada masyarakat yang bermukim di sekitar tanggul.

Ancaman-ancaman yang muncul yaitu ancaman amblesan yang diikuti retakan tanah dan rumah, ancaman semburan gas yang mudah terbakar dan mencemari udara, ancaman tanggul jebol dan ancaman pencemaran.

Pada awal tahun area yang terdampak hanya beberapa meter di luar tanggul dan saat ini sudah mempengaruhi sampai sejauh 2 km dari batas tanggul. Hal ini terjadi sebagai bagian dari dinamika gunung Lumpur (mud volcano), selama semburan masih terjadi maka akan diikuti amblesan, retakan dan semburan gas.

Selama lima tahun masyarakat sekitar tanggul dihantui kecemasan, ketakutan, rasa aman dan ketidakpastian apa yang akan menimpa mereka serta terganggu aktivitas sosial ekonomi. Selama ini pula mereka terpapar gas yang secara otomatis akan menggangu kesehatan mereka.

Sampai saat ini masyarakat masih banyak yang tidak sadar dan tidak siap dengan keadaan yang menimpa mereka dan yang akan menimpa mereka. Selama ini pula masyarakat masih dijadikan obyek dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan mereka.

Pada awal tahun, lumpur telah menenggelamkan puluhan desa, mengusir paksa 14.000 Kepala Keluarga (KK), menyebabkan kehilangan kehidupan, dan penghidupan normalnya, ribuan buruh menganggur dikarenakan puluhan pabrik terbenam, ribuan murid sekolah terlantar dan tercerai berai, dan 15 orang meninggal terkait dengan semburan ini serta beberapa orang terbakar akibat semburan gas yang terbakar.

Pada tahun 2006 Gubernur Jawa Timur sebagai salah satu dewan pengarah penanggulangan semburan lumpur berinisiatif membentuk tim yang terdiri dari para peneliti yang berkompeten dari ITS dan UNAIR dan tugasnya melakukan kajian kelayakan permukiman sembilan desa di sekitar tanggul lumpur dalam rangka menyelamatkan penduduk dari ancaman bencana.

Untuk menentukan kelayakan permukiman didesa tersebut kajian yang dilakukan meliputi: jumlah dan kualitas emisi dari semburan yang masih aktif; pencemaran udara, air dan tanah; penurunan tanah yang terjadi dan dampaknya terhadap bangunan fisik; kondisi kehidupan sosial masyarakat.

Oleh karena semburan Lumpur panas masih berlangsung dan makin meluasnya kerusakan yang ditimbulkan maka pada tahun 2010 dilakukan kajian lanjutan dengan menambah jumlah desa yang akan dikaji yaiut menjadi 13 desa di sekitar tanggul Lumpur. Elemen yang dikaji mencakup bidang semburan, penurunan tanah, pencemaran lingkungan, kerusakan aset, kesehatan masyarakat, psikososial dan mitigasi bencana.

Hasilnya pada tahun 2008 ada 9 RT yang tidak layak huni dan pada tahun 2010 ada 45 RT yang tidak layak huni atau jumlah totalnya 54 RT dan direkomendasikan (1) seluruh warga yang berada pada daerah yang tidak layak huni harus dipindahkan ke tempat yang lebih aman, (2) segera menyusun dan menerapkan rencana mitigasi bagi wilayah disekitar luapan lumpur Sidoarjo untuk mengurangi ancaman dan dampak yang ditimbulkan pada daerah lainnya yang terancam tetapi masih bisa dihuni, (3) segera dilakukan kajian secara komprehensif dengan lebih mendalam dan kontinyu mengenai dampak semburan lumpur, berupa, bubble dan retakan, penurunan tanah, kerusakan asset, pencemaran lingkungan, sosial, ekonomi, psikososial dan kesehatan masyarakat, serta pengurangan risiko semburan lumpur.

Hal ini terlihat dari area sebaran daerah yang tidak layak huni semakin meluas yang ditunjukkan dari 9 RT pada kajian tahun 2008 di 3 Desa menjadi 54 RT (9 + 45 RT) di 6 Desa pada kajian tahun 2010. Disamping itu disarankan dilakuan monitoring dan evaluasi kelayakan permukiman pada daerah-daerah yang rawan terhadap ancaman semburan lumpur di sekitarnya dan perlu ada keterlibatan seluruh stakeholder dan instansi atau lembaga terkait untuk mengoptimalkan penanggulangan dampak semburan lumpur serta diperlukan pnyiapkan kajian untuk persiapan relokasi untuk memindahkan penduduk dari wilayah yang tidak layak huni.

Hasil ini yang telah diupayakan oleh Gubernur dan timnya dalam rangka melakukan kewajiban dan tanggungjawabnya membela serta memberi rasa aman pada masyarakat sudah disampaikan dan sudah dipresentasikan ke dewan pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum pada Agustus 2010. Saat ini masyarakat yang bermukim di sekitar tanggul menununggu kebijakan yang akan diambil Pemerintah Pusat terkait dari hasi kajian tersebut.

Tulisan ini dibuat sebagai bagian dari tanggung jawab moral perguruan tinggi untuk ikut mendorong segera direalisasikannya hasil kajian.

Penanganan semburan lumpur yang berlarut-larut baik penanganan fisik maupun sosial ekonomi ternyata menimbulkan dampak lain yang lebih luas yaitu trauma dan ketakutan dengan aktivitas eksplorasi migas di seluruh daratan Jawa Timur.

Hasil survei di beberapa kabupaten di Jawa Timur hampir sebagian besar menolak aktivitas eksplorasi migas karena trauma dan takut terjadi semburan lumpur. Kalau hal ini dibiarkan maka akan terjadi penolakan secara massal segala eksplorasi migas di daratan Jawa Timur.

Dibutuhkan peranan pemerintah untuk melakukan edukasi dan pemahaman pencarian migas di darat dan dibutuhkan kebijakan baru terkait dengan eksplorasi migas di darat yaitu kebijakan melakukan dan membuat analisis risiko kalau terjadi semburan lumpur mengingat di Jawa Timur termasuk kawasan yang mempunyai lapisan lumpur bertekanan tinggi.(awd/ipg)

(c) suarasurabaya.net


Translate »