Menyoal Dana Talangan Lapindo


Firdaus cahyadi – Akhirnya pemerintah memutuskan memberikan dana talangan kepada Lapindo untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi, yang telah dibelokan menjadi jual beli aset korban lumpur itu. Sebuah media online pada tanggal 25 April 2011 lalu menuliskan, bahwa uang yang harus digelontorkan pemerintah untuk menalangi Lapindo sebesar Rp. Rp1,104 triliun. Dana talangan itu digelontorkan karena Lapindo mengaku tidak memiliki uang untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban lumpur.

Setidaknya ada dua hal yang bisa dipersoalkan dalam kebijakan pemberian dana talangan terhadap Lapindo untuk menyelesaikan kewajibanya tersebut. Pertama, tentu saja adalah benarkah pihak Lapindo atau Group Bakrie memang sudah bangkrut sehingga tidak lagi memiliki uang untuk menyelesaikan kewajibannya?

Pengakuan pihak Lapindo bahwa pihaknya tidak memiliki uang itu harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dana talangan itu dikucurkan. Sebagai ilustrasi misalnya, menurut buku yang diterbitkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dengan judul ‘Bahaya Industri Migas di Kawasan Padat Huni’ menyebutkan bahwa PT. Lapindo Brantas ternyata menguasai 49 sumur pengeboran migas di Blok Brantas. Bahkan pada Februari 2011 lalu Lapindo berencana memperdalam pengeboran titik eksplorasi di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin. Titik eksplorasi itu hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat semburan lumpur.

Tidak hanya itu, portal berita detik.com (1/5) menuliskan bahwa mayoritas saham Klub sepakbola asal Belgia, Royal Cercle Sportif Vise (CS Vise) kini dikuasai Keluarga Bakrie melalui PT Pelita Jaya Cronus. Klub tersebut resmi dibeli Pelita 15 April 2011. Dengan melihat fakta tersebut di atas mungkinkah Group Bakrie, termasuk Lapindo benar-benar tidak lagi memiliki uang sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajibannya?

Kedua, hal yang perlu dipersoalkan lagi adalah paradigma pemerintah dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo ini. Dalam kasus ini pemerintah menggunakan paradigma bahwa kasus lumpur Lapindo akan selesai seiring dengan selesainya persoalan jual beli aset korban lumpur. Karena menggunakan paradigma itulah maka pemerintah mengambil jalan pintas untuk menalangi Lapindo untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dengan mengelontorkan dana talangan, pemerintah berkeyakinan bahwa kasus Lapindo akan segera selesai. Dan itu artinya tidak lagi menjadi beban politik pemerintah. Benarkah demikian? Ternyata tidak. Semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo bukan hanya persoalan hilangnya rumah dan tanah warga yang ditenggelamkan lumpur. Semburan lumpur Lapindo juga telah menyebabkan hilangnya hak warga Porong atas pekerjaan, pendidikan yang layak, kesehatan dan lingkungan hidup.

Coba simak, pada tanggal 14 April 2011 lalu misalnya, Aulia Nadira Putri, bayi usia 3,5 bulan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siti Hajar Sidoarjo, Jawa Timur. Bayi tak berdosa itu meninggal dunia karena diduga terlalu sering menghirup gas beracun dari lumpur Lapindo. Seperti ditulis oleh portal berita okezone.com, pihak RS Siti Hajar, mengungkapkan bahwa bayi tersebut menderita sesak napas karena udara lingkungan yang tidak sehat.

Jarak rumah keluarga Aulia Nadira Putri memang hanya beberapa meter dari tanggul lumpur Lapindo. Tak heran dengan jarak sedekat itu gas beracun dari lumpur Lapindo tercium dari rumahnya. Bagi kesahatan orang dewasa, gas beracun itu bisa berakibat fatal, apalagi bagi seorang bayi berusia 3,5 bulan yang sistem kekebalan tubuhnya belum sempurna seperti orang dewasa.

Penyelesaian Semu

Sebelumnya, pada tahun 2008 telah muncul surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur tanggal yang menyebutkan bahwa tingkat hidrokarbon di udara kawasan Porong, Sidoarjo yang telah mencapai 55.000 ppm. Padahal ambang batas normalnya hanya 0,24 ppm.  Kandungan hidrokarbon yang sedemikian tinggi dapat mengakibatkan sesak nafas bahkan tercekik pada manusia. Pada kandungan 1000 ppm saja, paling lama 8 jam waktu yang aman untuk terpapar gas ini.

Polusi udara di Porong, Sidoarjo pun tercermin dari meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data Walhi Jawa Timur  menyebutkan bawa pada tahun 2006, saat munculnya semburan Lapindo, jumlah penderita ISPA mencapai 26 ribu orang, tapi pada tahun 2008 meningkat menjadi 46 ribu orang.

Persoalan lingkungan hidup yang hancur dan gangguan kesehatan warga Porong seperti tersebut di atas tidak pernah diperhitungkan dalam mekanisme jual beli aset korban lumpur. Begitu pula persoalan anak putus sekolah, hilangnya pekerjaan dan persoalan sosial lainnya. Jual beli aset korban lumpur hanya berfokus pada aset fisik korban lumpur yang menjadi objek dagang.

Paradigma bahwa persoalan lumpur Lapindo akan selesai dengan sendirinya seiring dengan selesainya proses jual beli aset ternyata bukan hanya diyakini pemerintah. Mantan petinggi Group Bakrie, Aburizal Bakrie pun memiliki paradigma seperti itu. Hal itu tercermin dalam pernyataannya pada kuliah tamu di Universitas Airlangga Surabaya (27/4). Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa tanggungjawab keluarga Bakrie dalam kasus Lapindo sudah hampir tuntas. Ia meperkirakan pada tahun 2012 soal jual beli aset korban lumpur telah tuntas.

Pertanyaannya kemudian adalah jika kasus lumpur Lapindo dianggap selesai seiring dengan selesainya proses jual beli aset, lantas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap hilangnya hak warga atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lingkungan hidup akibat semburan lumpur Lapindo?

Persoalan hilangnya hak warga di luar tanah dan rumah perlu diperhatikan dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo. Tanpa memperhatikan persoalan tersebut, penyelesaian kasus lumpur Lapindo tak lebih hanya sekedar penyelesaian semu. Setumpuk persoalan itu, cepat atau lambat, akan kembali mencuat setelah proses jual beli aset korban lumpur selesai. Dan itu artinya, pemerintah akan tetap dibebani kasus ini meskipun telah menggelontorkan trilyunan rupiah uang rakyat untuk menalangi Lapindo.

(c) http://satuportal.net


Translate »