Pengeboran Baru Lapindo Berpotensi Ciptakan Gunung Lumpur


Surabaya – Pakar geologi dan bencana dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Amien Widodo, Selasa 31 Mei 2011 mengatakan pascasemburan lumpur panas di kawasan Sidoarjo, seluruh proses pengeboran di Jawa Timur masuk dalam kategori berbahaya.

Oleh karena itu, Amien meminta jika Lapindo Brantas Inc tetap ngotot melakukan pengeboran di tujuh titik sekitar Desa Kalidawir Tanggulangin, Sidoarjo, Lapindo harus memberikan kepastian keamanan kepada warga sekitar.

“(Pascasemburan Lapindo) struktur geologi di bawah permukaan menjadi kompleks dan menyebabkan terjebaknya migas serta lapisan lumpur bertekanan tinggi,” kata Amien.

Akibatnya, aktivitas tektonik dan vulkanisme lapisan lumpur semakin terkompresi sehingga menimbulkan tekanan tinggi ke permukaan tanah.

“Kalau ada retakan atau lubang, misalnya adanya pengeboran baru, ini akan berfungsi sebagai penghantar lumpur bertekanan tinggi untuk keluar ke permukaan sebagai gunung lumpur (mud-volcano),” tambah Amien.

Potensi keluarnya gunung lumpur ini dicontohkan Amien seperti yang saat ini terjadi di Gununganyar Surabaya, Kalanganyar Sidoarjo, kemudian beberapa tempat lainnya di Jombang dan Madura.

Selain lubang alamiah, lubang buatan manusia seperti pengeboran baru juga berpotensi besar untuk menjadi penghantar terbentuknya mud volcano.

Oleh karena itu, Amien meminta rencana pengeboran baru itu ditinjau ulang. “Yang saya dengar tujuh sumur itu sudah ada dengan kedalaman seribu meter dan Lapindo izin untuk memperdalam lagi hingga 3.000 meter. Kalau ini benar, maka sangat berbahaya dan berpotensi keluar lumpur bertekanan tinggi,” tambah Amien.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Jawa Timur, Dewi J Putriatni, juga meminta Bupati Sidoarjo berhati-hati dalam menerbitkan izin lokasi pengeboran kepada Lapindo Brantas Inc.

“Izin itu wewenang BP Migas dan Sidoarjo, kami hanya bisa minta Sidoarjo berhati-hati,” kata Dewi. Pemerintah Jawa Timur sendiri, dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melarang maupun mengizinkan proses pengeboran baru.

Izin pengeboran, tambah Dewi, sepenuhnya dikeluarkan oleh BP Migas, sedangkan izin lokasi dikeluarkan oleh Pemerintah Sidoarjo. Bahkan untuk Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Translate »