Tuntut Masuk Peta, Korban Lapindo 45 RT Tolak Uji Seismik


BPLS rencananya akan melakukan uji seismik tiga dimensi (3D) pada Oktober mendatang. Teknisnya, peneliti ahli geologi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan membuat lubang berdiameter 10 sentimeter sedalam 30 meter di sejumlah titik. Tanah yang berlubang nanti akan dipasang bahan peledak dan dipantau menggunakan geophone. Geophone merupakan instrumen penting sebagai sensor getaran pada permukaan tanah. Penelitian ini akan merekam gambar struktur geologi di bawah permukaan tanah, dan sekaligus sebagai dasar jual-beli lahan warga yang berada di daerah rawan dan tak layak huni. Dengan metode survei seismik 3D akan diketahui daerah mana saja yang tak layak huni.

Warga menolak uji survei seismik sebelum pemerintah memberikan kepastian soal revisi ketiga Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 yang menyatakan kawasan 45 RT dimasukkan dalam peta area terdampak. 
Muhamad Jasimin, salah satu koordinator warga, mengatakan hasil Tim Kajian Kelayakan Huni (TKKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2010 sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan permukiman 45 RT sebagai kawasan yang tidak layak Huni. “Pada 30 Agustus 2010, Gubernur mengeluarkan rekomendasi hasil dari kajian TKKP yang menyatakan kawasan 45 RT tidak layak huni. Kenapa harus ada survei seismik? Padahal jelas-jelas kawasan 45 RT ada penurunan tanah dan sering muncul bubble gas,” kata Jasimin.

Hari Susilo, warga Mindi, juga menyatakan menolak tegas adanya uji survei seismik 3D ini. Ia menuntut harus ada lebih dulu kepastian hukum dari pemerinta yang menyatakan wilayah 45 RT sebagai kawasan tidak layak Huni. “Kami tidak butuk uji seismik. Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum,” ungkap Hari Susilo di tengah warga.

Sementara itu, Ketua RT 11/ 03 Desa Mindi, Slamet meminta agar perwakilan dari BPLS datang untuk menjelaskan uji seismik ke warga. “Seharusnya BPLS dihadirkan juga untuk menjelaskan ide seismik ke warga,” teriak Selamet.

Setelah menghubungi perwakilan BPLS tidak ada yang bisa hadir, sebagian warga langsung berangkat ke tanggul penahan lumpur untuk memblokir tanggul. Warga membentang spanduk dan menutup tanggul dengan batu dan batang pisang.

Muhammad Yasin, salah satu warga, mengatakan jika BPLS meneruskan survei uji seismik, warga akan menduduki tanggul sampai ada kejelasan 45 RT masuk dalam area terdampak. “Kami akan menduduki tanggul jika BPLS melakukan uji Seismik. Sebelum ada kepastian hukum kawasan kami masuk dalam peta area terdampak,” ancamnya.

Perwakilan 45 RT dalam waktu dekat akan menemui perwakilan BPLS di Surabaya untuk menyampaikan penolakan warga terkait uji seismik. (vik)

(c) Kanal Newsroom


Translate »