Jalan Arteri Porong Dikonsinyasi, Warga Tetap Tolak Pembebasan


Humas Badan Penangulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan pembebasan lahan untuk Jalur Arteri Porong sudah mencapai 81,92 persen. Lahan yang belum dibebaskan tinggal 18,08 persen. “Lahan yang diperuntukan untuk pembangunan arteri Porong tinggal 34 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo dan 32 bidang di Kabupaten Pasuruan, karena pemiliknya tidak mau dibebaskan,” kata Ahmad Khusairi, staf humas BPLS.

Warga yang menolak membebaskan tanahnya menyatakan pemerintah melalui Tim Appraisal tidak transparan dalam melakukan penilaian harga tanah warga. Ini yang kemudian digugat oleh 70 warga dari enam desa di kecamatan Porong dan Tanggulangin pada November 2010. Gugatan warga ditolak oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tidak puas dengan keputusan pengadilan, warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Warga yang menolak pembebasan lahan hanya menuntut transparasi harga tanah. Jika pemerintah memberikan hasil penilaian Panitia Pengadaan Tanah(P2T), warga berharap bisa mengetahui dasar perhitungan dan harga tanahnya masing-masing. Ini bisa menjadi pijakan warga untuk melepas tanahnya. Namun jika tidak dipenuhi, warga tetap enggan untuk melepas tanahnya. Sebagaimana diungkapkan Kastawi, saat ditemui di rumahnya,”Silahkan saja melakukan konsinyasi, kami akan tetap mempertahankan tanah sebelum pemerintah membuka hasih penilaian tanah kami.”

Mengenai rencana gubernur mengkonsinyasi tanah warga yang tidak mau dilepas, Ia tetap bergeming dan melanjutkan gugatannya. Kini warga masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. “Silahkan saja kalau pemerintah memilih konsinyasi, tapi gugatan banding kami masih tetap jalan. Nanti akan kelihatan mana yang salah. Kami hanya menuntutP2T membuka hasil penilaian harga tanah kepada kami,” tegasnya. (vik)

 

(c) KanalNewsRoom

 


Translate »